Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Usia Anak Ikut Serta Keanggotaan BPJS Kesehatan Orangtuanya: Usia 21 Tahun Masih Kuliah

Berikut mengenai batas usia anak untuk dapat ikut dalam keanggotaan BPJS Kesehatan orangtuanya, usia 21 tahun yang masih menempuh pendidikannya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
zoom-in Batas Usia Anak Ikut Serta Keanggotaan BPJS Kesehatan Orangtuanya: Usia 21 Tahun Masih Kuliah
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
ilustrasi kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan - Berikut mengenai batas usia anak untuk dapat ikut keanggotaan BPJS Kesehatan orangtuanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak mengenai batas usia anak untuk bisa ikut BPJS Kesehatan orangtua.

BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial untuk kesehatan penduduk Indonesia.

Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, semua warga Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Tidak hanya warga Indonesia, orang asing juga wajib menjadi peserta JKN-KIS yang telah bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan.

Diketahui, ada beberapa jenis kepesertaan dalam BPJS Kesehatan ini, salah satunya adalah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang dapat menanggung anggota keluarga lainnya.

Lantas, berapa batas usia anak untuk bisa ikut BPJS Kesehatan orangtuanya?

Anak dapat ikut BPJS Kesehatan orangtuanya ini termasuk dalam peserta PPU.

Berita Rekomendasi

Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari, sebagai berikut:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

- PNS

- Prajurit

- Anggota Polri

- Kepala desa dan perangkat desa

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas