Batas Usia Anak Ikut Serta Keanggotaan BPJS Kesehatan Orangtuanya: Usia 21 Tahun Masih Kuliah
Berikut mengenai batas usia anak untuk dapat ikut dalam keanggotaan BPJS Kesehatan orangtuanya, usia 21 tahun yang masih menempuh pendidikannya
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
ilustrasi kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan - Berikut mengenai batas usia anak untuk dapat ikut keanggotaan BPJS Kesehatan orangtuanya.
"Kalau sudah tidak kuliah, bisa pindah segmen menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)," imbuh Iqbal.
Sebagai informasi, ada beberapa kriteria yang termasuk anak kandung, anak tiri, dan anak angkat agar mendapat jaminan kesehatan.
- Tidak atau belum menikah
- Tidak memiliki penghasilan sendiri
- Belum berusia 21 tahun atau 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan
(Tribunnews.com/Pondra Puger) (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.