Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Usia Anak Ikut Serta Keanggotaan BPJS Kesehatan Orangtuanya: Usia 21 Tahun Masih Kuliah

Berikut mengenai batas usia anak untuk dapat ikut dalam keanggotaan BPJS Kesehatan orangtuanya, usia 21 tahun yang masih menempuh pendidikannya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
zoom-in Batas Usia Anak Ikut Serta Keanggotaan BPJS Kesehatan Orangtuanya: Usia 21 Tahun Masih Kuliah
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
ilustrasi kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan - Berikut mengenai batas usia anak untuk dapat ikut keanggotaan BPJS Kesehatan orangtuanya. 

"Kalau sudah tidak kuliah, bisa pindah segmen menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)," imbuh Iqbal.

Sebagai informasi, ada beberapa kriteria yang termasuk anak kandung, anak tiri, dan anak angkat agar mendapat jaminan kesehatan.

- Tidak atau belum menikah

- Tidak memiliki penghasilan sendiri

- Belum berusia 21 tahun atau 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan

(Tribunnews.com/Pondra Puger) (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas