Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Tanya ke Putri Candrawathi: Diajarin Menembak sama Ferdy Sambo?

Dalam persidangan lanjutan perkara tewasnya Brigadir J, Putri Candrawati berbicara soal senjata hingga soal tembak-menembak

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Naufal Lanten
zoom-in Hakim Tanya ke Putri Candrawathi: Diajarin Menembak sama Ferdy Sambo?
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus yang sama untuk terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada hari ini, Senin (12/12/2022). (Tribunnews.con/Naufal Lanten) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus yang sama untuk terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada hari ini, Senin (12/12/2022).

Dalam persidangan ini, Putri Candrawati berbicara soal senjata hingga soal tembak-menembak.

“Saudara tahu senjata api?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. 

“Saya tahu senjata api,” jawab Putri Candrawathi.

Majelis hakim lantas menanyakan apakah istri Ferdy Sambo ini pernah menembak menggunakan senjata api. Putri pun menjawab pertanyaan tersebut.

“Saudara sering atau pernah belajar bagaimana menggunakan senjata api itu?” tanya hakim kembali.

“Tidak yang mulia,” jawab Putri Candrawathi.

Rekomendasi Untuk Anda

Majelis hakim pun menanyakan apakah Putri Candrawathi pernah diajari menembak oleh Ferdy Sambo.

“Diajari suami menembak?” tanya hakim.

“Tidak Yang Mulia,” sebut Putri.

“Sama orang tua pernah diajarin nembak?” tanya hakim.

“Tidak yang mulia.” jawab Putri.

Terdakwa Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Terdakwa Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Hakim pun menanyakan perbedaan jenis senjata seperti laras panjang dan laras pendek hingga peluru dan magasin kepada Putri.

Putri pun menjawab bahwa dirinya mengetahui hal tersebut.

“Tapi saudara tahu mana laras panjang dan laras pendek?” timpal hakim dan dijawab tahu oleh Putri.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas