KPK Belum Dapat Izin dari Ferdy Sambo untuk Terbitkan Laporan Harta Kekayaan
KPK belum mendapat izin dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam) Ferdy Sambo untuk menerbitkan laporan harta kekayaannya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui belum mendapat izin dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam) Ferdy Sambo untuk menerbitkan laporan harta kekayaannya.
Makanya, hingga saat ini data kekayaan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu belum terpublikasi dalam situs elhkpn.kpk.go.id.
"Sebetulnya bukan belum terdaftar, tapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi, jadi kan sebelum menyampaikan laporan yang bersangkutan juga harus menyampaikan surat kuasa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata disela-sela acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/12/2022).
Alex menjelaskan bahwa surat kuasa tersebut diperlukan KPK untuk bisa mengecek rekening koran atas laporan harta kekayaan yang telah dibuat.
Namun, hingga batas waktu penyampaian laporan harta kekayaan tersebut berakhir, Ferdy Sambo belum juga memberikan surat kuasa tersebut.
"Kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya dalam rangka klarifikasi, (tapi) yang bersangkutan tidak menyampaikan itu (surat kuasa)," kata Alex.
"Jadi kami menganggap laporan yang bersangkutan, LHKPN yang bersangkutan, belum lengkap. Sehingga belum bisa kita umumkan," imbuhnya.
Di sisi lain, Alex turut mengakui bahwasanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ferdy Sambo belum dipublikasikan lantaran masih ada data yang belum lengkap.
Sekadar informasi, harta kekayaan Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana itu dinilai janggal dengan pendapatannya sebagai perwira tinggi Polri.
Dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) kisaran gaji Sambo dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja diperkirakan paling kecil mendapat sekitar Rp31.375.500 dan paling besar mendapat sekitar Rp36.952.000.
Namun, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J itu terungkap bahwa biaya operasional untuk kebutuhan rumah Sambo mencapai Rp200 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.