Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Bersaksi untuk Bharada E Hari Ini, Sidang Dipastikan Berlangsung Terbuka

Putri Candrawathi akan bersaksi untuk terdakwa Bharada E dkk di persidangan hari ini, PN Jakarta Selatan pastikan sidang berlangsung terbuka.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Putri Candrawathi Bersaksi untuk Bharada E Hari Ini, Sidang Dipastikan Berlangsung Terbuka
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Putri Candrawathi akan bersaksi untuk terdakwa Bharada E dkk di persidangan hari ini, Senin, (12/12/2022) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pastikan sidang berlangsung terbuka. Warta Kota/YULIANTO. 

TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (12/12/2022). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi di persidangan hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Istri Ferdy Sambo akan bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. 

"Betul, PC (Putri Candrawathi) hadir sebagai saksi," kata Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, Minggu (11/12/2022) dikutip dari Kompas.com

Sidang kesaksian Putri hari ini dipastikan akan berlangsung terbuka.

"Sidang terbuka," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu. 

Baca juga: Putri Candrawathi Ternyata Cinta Pertama Ferdy Sambo sejak SMP: Saya Percaya Dia 1000 Persen

Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta persidangan pemeriksaan saksi dilakukan tertutup. 

Berita Rekomendasi

Ia meminta sidang lanjutan pada kliennya dilakukan tertutup karena menyangkut kekerasan seksual. 

"Kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember," kata Arman Hanis, Selasa (6/12/2022) di PN Jakarta Selatan

"Permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual," lanjutnya. 

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso pun menolak permintaan tersebut. 

Majelis hakim menolak lantaran dakwaan JPU pada Putri Candrawathi bukan terkait tindak pidana asusila, melainkan pembunuhan berencana. 

"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," katanya.

Hakim hanya meminta rekan media untuk lebih selektif dalam memilah pemberitaan yang bermuatan asusila pada sidang ini nantinya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas