Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Tetap Terbuka, Hari ini Putri Candrawathi Bersaksi untuk Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf 

Putri Candrawathi akan bersaksi atas tiga terdakwa lain yaitu Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang Tetap Terbuka, Hari ini Putri Candrawathi Bersaksi untuk Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf 
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Terdakwa Putri Candrawathi akan memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) hari ini untuk terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (WARTA KOTA/YULIANTO) 

“Kami mengajukan permohonana kpd majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember permohonann agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebgai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual,” ucapnya.

Majelis Hakim pun sempat menolak permintaan kuasa hukim terkait sidang lanjutan yang dilakukan secara tertutup.

“Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila,” katanya.

Majelis Hakim beralasan bahwa persidangan terkait kasus kematian Brigadir J ini tidak berkaitan dengan tindak asusila, melainkan tentang dugaan pembunuhan berencana.

Hal itu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait hal itu, Majelis Hakim pun berupaya agar awak media lebih selektif terkait fakta persidangan yang menyangkut dugaan tindak asusila.

“Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif.”

Arman Hanis pun meyakinkan Majelis Hakim dengan menyebutkan pedoman perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum yang diterbitkan pada Tahun 2017.

Rekomendasi Untuk Anda

“Saksi memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksana dengan secara tertutup itu dasar hukumnya Yang Mulia, bukan hanya tindak pidama kekerasan seksual,” ujarnya.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (1/9/2022).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (1/9/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Merespon hal itu, Majelis Hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu (7/12/2022) hanya untuk pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai saksi.

Kemudian Sidang lanjutan terhadap Putri Candrawathi dijadwalkan pada Senin (12/12/2022) mendatang.

“Kalau begitu untuk besok yang kita perintahkan saudara Ferdy Sambo dahulu baru hari Seninnya kita jadwalkan Putri. Begitu ya jaksa, besok Sambo tolong dihadirkan sebagai saksi,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Jadi Saksi untuk Tiga Terdakwa Besok, Sidang Tetap Digelar Terbuka

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas