Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

VIDEO EKSKLUSIF Jelang Pemilu 2024: Masih Adakah Mantan Koruptor Dicalonkan?

kata dia, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting bahwa napi koruptor dilarang maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang (UU) Pemilu bertentangan secara bersyarat dan memberikan pembatasan terhadap bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terkait masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang hendak maju dalam kontestasi pemilu.

Putusan MK ini masih menyisahkan beberapa pertanyaan, seperti bagaimana penyelenggara pemilu dan partai politik menyikapi pembatasan masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana untuk bisa mencalonkan diri?

Dampak apa saja yang perlu diperhatikan oleh partai politik agar tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi di pemilu 2024?

Apakah dengan adanya Putusan MA dan Putusan MK telah terjadi dualisme hukum pengaturan tentang pencalonan mantan terpidana korupsi?

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus pengajar STHI Jentera Bivitri Susanti merespons baik putusan MK tersebut.

Pasalnya, kata dia, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting bahwa napi koruptor dilarang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 mendatang.

Pertama, Bivitri mengatakan tindakan korupsi merupakan penyakit yang akan berulang-ulang dilakukan oleh para pelakunya.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal itu disampaikan Bivitri saat diskusi bertajuk Pencalonan Mantan Terpidana Korupsi di Pemilu 2024 hasil kerja sama Tribun Network dan NETGRIT Podcast, Sabtu (10/12/2022).

"Pertama saya kira mesti menyadari yang namanya prilaku itu sangat mungkin berulang. Dan kita juga harus paham sistem pemasyarakatan kita sebenarnya masih belum memasyarakatkan dalam arti menyembuhkan dan sebagainya," kata Bivitri.

"Apalagi memang yang namanya prilaku tindak pidana itu kan bukam penyakit yang bisa disembuhkan total, minum pil, besoknya tidak berprilaku yang sama. Tidak bisa seperti itu," sambungnya.

Bivitri pun menyebut, adanya konsep pemidanaan yang sifatnya bisa jangka panjang, dan tentu saja memasyarakatkan orang supaya bisa hidup kembali di masyarakat.

Namun, yang perlu dipahamu bahwa sistem di Indonesia belum bisa seperti itu. Karena, sistem saat ini masih memungkinkan membayar-bayar untuk mendapatkan kemewahan.

"Di dalam penjara atupun mempercepat masa hukuman sehingga bisa cepat keluar. Apalagi sudah tidak ada lagi larangan pengurangan hukuman bagi koruptor. Itu satu soal bagaimana prilaku itu bisa berulang," terangnya.

Kedua, kata Bivitri, sistem dan partai politik di Indonesia masih tidak peduli dengan rekam jejak calon yang akan diusung menjadi caleg di Pemilu.

Padahal, idealnya seharusnya parpol mempunyai filter sosok seperti apa sosok yang akan dimajukan sebagai pemimpin bagi rakyat.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas