Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Kesaksian Richard Eliezer yang Beda dengan Ferdy Sambo, Soal Amunisi hingga Perintah Tembak

Richard juga membantah keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo yang menurutnya tidak sesuai dengan apa yang telah terjadi. Berikut daftar bantahannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Daftar Kesaksian Richard Eliezer yang Beda dengan Ferdy Sambo, Soal Amunisi hingga Perintah Tembak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hari ini Selasa (13/12/2022), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) kembali bertemu dengan mantan atasannya, Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Simak kesaksian Bharada E pada sidang-sidang sebelumnya yang sekaligus membantah keterangan dari Ferdy Sambo.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hakim kemudian menanyakan apakah Ferdy Sambo hendak mengubah keterangannya setelah mendengar bantahan Richard?

Sambo menjawab, "saya tetap pada keterangan saya."

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Tribunnews.com) (Kompas.com)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas