Dua Pekan Berlalu, Kejaksaan Masih Teliti Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa dkk
Berkas perkara Irjen Pol Teddy Minahasa telah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta lebih dari dua pekan lalu, yaitu Jumat (25/11/2022) lalu
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa masih berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebutkan bahwa berkas tersebut masih diteliti oleh jaksa peneliti yang ditugaskan alias P16.
"Masih tahap penelitian kembali oleh jaksa peneliti," katanya saat dihubungi pada Selasa (13/12/2022).
Sementara dari pihak kepolisian mengklaim bahwa berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan telah dibuat selengkap-lengkapnya.
"Penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melengkapi kekurangan itu sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan," kata Kepala Bidaang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan pada Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Irjen (Purn) Maman, Ayah AKBP Dody Dimintai Keterangan Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Sebagaimana diketahui, berkas perkara Irjen Pol Teddy Minahasa telah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta lebih dari dua pekan lalu, yaitu Jumat (25/11/2022).
Padahal menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 110 ayat 4 disebutkan bahwa penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengirim kembali berkas perkara Irjen Pol Teddy Minahasa ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (25/11/2022).
"Iya (dikirim hari Jumat)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
Sebagaimana diketahui, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Tak hanya Teddy, berkas perkara para tersangka lain dalam kasus ini juga akan dilimpahkan lagi ke Kejati DKI Jakarta pada hari yang sama.
Totalnya ada tujuh berkas perkara yang akan dikirim pada hari ini.
Tujuh berkas perkara tersebut atas nama Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darwawan, Samsul Maarif alias Arif, dan Linda Pujiastuti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.