Menteri LHK: Pengelolaan Ekosistem Gambut di Indonesia Telah Diakui Dunia
Menteri Siti Nurbaya mengatakan, capaian Indonesia dalam pengelolaan ekosistem gambut telah diakui dunia.
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya memaparkan tentang keberhasilan Indonesia memulihkan serta mengelola ekosistem gambut secara berkelanjutan.
Menteri Siti mengatakan, capaian Indonesia dalam pengelolaan ekosistem gambut telah diakui dunia.
"Komitmen Indonesia yaitu dengan penerapan kebijakan pengelolaan ekosistem gambut yang holistik dapat mengintegrasikan kebijakan dengan seluruh pemangku kepentingan pemerintah, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya secara daring saat memberikan pidato kunci dalam Kegiatan Workshop 3 (tiga) hari 13 – 15 Desember 2022 di The Premier Hotel Pekanbaru, Riau.
Baca juga: Informasi Ekologi Menyeluruh Dibutuhkan untuk Kembalikan Fungsi Hutan Gambut yang Terdegradasi
Dijelaskan, langkah yang telah dilaksanakan meliputi pengarusutamaan kebijakan konservasi, perlindungan, restorasi, dan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem gambut untuk mendapatkan manfaat ganda bagi lingkungan, iklim, dan sosial ekonomi masyarakat.
“Melindungi dan mengelola ekosistem lahan gambut, tidak dapat dicapai oleh satu individu, negara, organisasi atau lembaga. Kita perlu bahu-membahu berkolaborasi, dengan mengedepankan aksi global dalam strategi yang komprehensif," ujar Siti Nurbaya.
Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tuan rumah dari International Tropical Peatland Center (ITPC) berdasarkan resolusi UNEA 4 pada tahun 2019 tentang Konservasi dan Pengelolaan Gambut berkelanjutan, berbagi pengalaman dan pembelajaran praktik baik perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut melalui penyelenggaraan kegiatan “Workshop on Protection and Management of Peatland Ecosystem: Sharing Experiences and Lesson Learnt from Indonesia”.
Workshop internasional ini dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh 63 orang, terdiri dari 36 peserta internasional dan 27 peserta lokal yaitu negara anggota ASEAN, Republic of Congo, Democratic Republic of Congo, Fiji, Peru, negara Anggota G20 (Perancis, Turki, dan EU), organisasi internasional (ITPC, GEF, dan IFAD), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi, serta kementerian/lembaga terkait.
Baca juga: Informasi Ekologi Menyeluruh Dibutuhkan untuk Kembalikan Fungsi Hutan Gambut yang Terdegradasi
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sigit Reliantoro turut hadir secara langsung di lokasi. Selain itu, Menteri untuk Wilayah Luar Negeri, Persemakmuran, Energi, Iklim dan Lingkungan, Inggris Raya, Rt. Hon Lord Goldsmith of Richmond Park, memberikan sambutan secara daring tentang Kerja Sama Indonesia – Inggris dalam restorasi ekosistem gambut dan implementasi FOLU Net Sink 2030.
Workshop ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman Indonesia dalam pengembangan kebijakan serta implementasi terpadu dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, seperti inventarisasi dan pemetaan karakteristik ekosistem gambut, pembangunan sistem pemantauan restorasi ekosistem gambut, dan pengembangan kerjasama para pihak dalam mendukung pewujudan ekosistem gambut berkelanjutan.
Selain itu, Workshop ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran International Tropical Peatland Center (ITPC) sebagai center of excellence untuk pengembangan dan pertukaran pengetahuan tentang konservasi dan pengelolaan ekosistem lahan gambut secara berkelanjutan.
Pemerintah Indonesia berharap lokakarya ini menjadi kesempatan untuk berbagi pengalaman dan bertukar praktik terbaik dari negara, organisasi, sektor swasta, dan universitas.
Faktor kunci untuk mencapai keberhasilan implementasi restorasi gambut adalah kolaborasi sistem pemantauan yang inovatif dengan sektor swasta, aksi lahan gambut berbasis masyarakat dengan kemitraan multi pemangku kepentingan, dan terakhir, komitmen pemerintah terhadap pengembangan dan implementasi kebijakan.