Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasihat Hakim kepada Bharada E: Yosua Sudah Meninggal, Banyak Korban-korban Lain

Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nasihat Hakim kepada Bharada E: Yosua Sudah Meninggal, Banyak Korban-korban Lain
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak memberikan nasihat kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).

Nasihat itu diberikan lantaran Bharada E telah berani berterus terang terkait misteri kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Awalnya, Hakim Morgan Simanjuntak mempertanyakan mengenai kronologis penembakan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Bharada E pun mengakui bahwa instruksinya merupakan tembak, bukan hajar seperti yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.

"Pertama disuruh berlutut dulu Yang Mulia. Terus kemudian disuruh 'Woi, kau tembak'," ujar Bharada E.

Baca juga: Bharada E Dengar Putri Sebut CCTV dan Sarung Tangan Saat Sambo Susun Skenario Pembunuhan Brigadir J

Hakim Morgan pun kembali menanyakan soal instruksi tembak itu ke arah Brigadir J atau ke arah dinding.

BERITA REKOMENDASI

Lalu Bharada E pun kembali menegaskan bahwa instruksi tembak itu ke arah Brigadir J.

"Maksudnya tembak itu ke mana? Ke dinding atau ke Yosua?" tanya hakim Morgan.

"Ke Almarhum (Yosua) Yang Mulia," jawab Bharada E.

"Bukan ke dinding dia bilang?" tanya hakim Morgan.

"Bukan Yang Mulia," jawab Bharada E.


Melihat jawaban itu, hakim Morgan pun sempat memberikan nasihat kepada Bharada E.

Korban dari tragedi ini bukan hanya Brigadir J akan tetapi puluhan polisi juga turut menjadi korban terkena sanksi etik akibat terlibat dalam rekayasa penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Karena itu, hakim Morgan mengingatkan bahwa pengadilan tak bisa direkayasa seperti yang telah dilakukan Ferdy Sambo.

Karena itu, dia meminta Bharada E untuk tetap berterus terang selama dalam persidangan di kasus tersebut.

"Karena Yosua sudah meninggal dan banyak korban-korban lain juga. Jadi kamu ingat, terus terang karena sebagai saksi kamu di sini, kamu tidak berhak untuk menyatakan tidak benar. Di sini tidak ada rekayasa," jelas Hakim Morgan.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas