Putri Candrawathi Bantah soal Pemberian Uang dan HP, Pihak Bharada E Ungkap Bukti Foto Gelang
Potongan foto tangan Putri Candrawathi jadi bukti yang patahkan bantahan soal pemberian uang dan HP pada tiga ajudan usai pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Putri Candrawati menjalani sidang lanjutan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Putri Candrawathi diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pada sidang tersebut, hakim sempat mendalami soal pemberian uang dan HP kepada ajudan usai pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo dan Putri diketahui menjanjikan uang kepada Bharada E sebesar Rp 1 miliar.
Sementara untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sebesar Rp500 juta.
Putri Candrawati mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang itu.
Baca juga: Hakim Cecar Alasan Putri Candrawathi Masuk Kamar Ganti Baju dan Tidak Dikunci
Namun, bantahan keterlibatan Putri itu seolah dipatahkan oleh pihak Bharada E.
Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menunjukan sebuah potongan foto tangan yang diduga adalah Putri Candrawathi saat ikut memberikan uang pada ajudannya.
Dugaan dibuktikan dari foto tangan tersebut yang memperlihatkan sebuah gelang.
Gelang itu ternyata sama dengan gelang yang dikenakan Putri Candrawathi saat persidangan kemarin.
"Ada potongan tangan dari saudara saksi dan saudara FS (Ferdy Sambo) di tanggal 10 (dua hari setelah kematian Brigadir J)," kata Ronny, Senin, dikutip dari youTube KompasTv.
Ronny menyebut kliennya saat itu sempat mengambil foto ketika Bharada E dipanggil ke Lantai Tiga Rumah Saguling untuk dijanjikan sejumlah uang tersebut.
Handphone dipakai untuk mengambil foto tersebut merupakan milik Bharada E yang tidak ikut disita penyidik.