Richard Eliezer Jalani Sidang Kasus Ferdy Sambo Hari Ini, Pilih Sampaikan Keterangan Secara Offline
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E hadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E hadir langsung dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).
Diketahui, Bharada E menjadi saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus Brigadir J hari ini.
Dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Bharada E mulai memasuki ruang sidang sekira pukul 10.06 WIB.
Ia mengenakan kemeja warna putih, senada dengan mantan atasannya Ferdy Sambo.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menanyakan terkait pelaksanaan sidang kepada Bharada E, apakah berkenan digelar offline atau online.
"Sebelumnya ada permohonan tertulis dari LPSK berkaitan saudara. Apakah saudara akan menghadiri sidang secara offline atau online?" tanya hakim.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Beberkan Sosok Koh Eben yang Dilihat Bharada E, Pernah Foto Bareng Yosua
Bharada E mengatakan, akan menjalani sidang secara langsung.
"Offine saja yang mulia," jawabnya.
Setelah Bharada E menjawab pertanyaan hakim, sejumlah orang di persidangan langsung bertepuk tangan.
Sebelumnya, Richard Eliezer menyatakan siap hadir secara langsung memberikan keterangan di hadapan Ferdy Sambo.
Hal itu, disampaikan Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
"Mohon izin majelis, setelah kami berdiskusi, tim dengan Richard Eliezer, Richard Eliezer siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi," ucap Ronny pada Senin (12/12/2022).
Ronny membatalkan permohonan yang telah disampaikan di awal sidang kemarin agar sidang digelar secara daring.
"Baik, tadi majelis bermusyawarah kalau saudara tetap meminta saudara Eliezer dihadirkan secara daring akan kami sediakan satu ruangan di atas untuk bersaksi secara daring," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.