Sidang Hari ini, Bharada E Jadi Saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Adapun pada sidang kali ini Bharada E akan menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).
Penulis: Theresia Felisiani
Akan tetapi, saat ditanyakan soal perasaan terintimidasi, Ronny Talapessy menyebut kalau kliennya tidak merasakan hal demikian.
"Apa alasannya untuk meminta daring?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang.
"Karena klien saya terlindung oleh LPSK majelis," jawab Ronny.
"Apakah merasa terintimidasi?" tanya lagi majelis hakim.
"Tidak, tapi besok kan agenda klien saya dihadirkan sebagai saksi utama," tutur dia.
Dari situ majelis hakim meminta ketegasan dari Ronny terkait alasannya meminta sidang digelar secara daring.
Kata Ronny, dalam kasus ini kliennya berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang memiliki hak terlindung.
"Kenapa minta secara tegas online?" tanya hakim.
"Karena status sebagai JC dan terlindung oleh UU. Tetapi kembali lagi kepada majelis," tutur Ronny.
Atas hal itu, majelis hakim menyatakan bakal mempertimbangkan permintaan dari tim kuasa hukum Richard Eliezer.
"Nanti kami pertimbangkan," tukas hakim.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.