Ahli Sebut Putri Candrawathi Tak Pernah Ajukan Keberatan Diuji Poligraf
Dalam keterangannya di persidangan, Aji menyampaikan bahwa proses uji poligraf dilakukan berdasarkan persetujuan terperiksa, termasuk Putri
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli poligraf dalam persidangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (14/12/2022). Saksi tersebut ialah Anggota Polisi Kaur Bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto Ar-Rosyid.
Dalam keterangannya di persidangan, Aji menyampaikan bahwa proses uji poligraf dilakukan berdasarkan persetujuan terperiksa, termasuk Putri Candrawathi.
Keterangan itu disampaikannya sebagai jawaban atas pertanyaan pengacara Putri, Rasamala Aritonang perihal pengajuan keberatan kliennya. Sebab, kliennya diperiksa tanpa pendampingan psikolog.
"Ada enggak, keberatan disampaikan Putri bahwa tidak berkenan dilakukan tes poligraf karena tidak didampingi psikolog?" katanya di dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).
Aji pun menjawab bahwa Putri tak pernah menyampaikan keberatan atas hal tersebut.
"Tidak ada. Dari awal kami menyodorkan surat persetujuan dan beliau menyetujui."
Kemudian Rasamala menyampaikan detail dari keberatan yang dimaksud.
Baca juga: Apa Itu Tes Poligraf yang Dipakai dalam Persidangan Ferdy Sambo? Ini Cara Kerjanya
"Secara spesifik menyebut keberatan menyampaikan kejadian tangal 7. Ada engga?"
"Ada," jawab Aji.
Namun, keberatan yang dimaksud Aji merupakan penyampaian kronologis, bukan keberatan untuk tes poligraf.
"Untuk kronologisnya, bukan tes poligrafnya."
Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap Putri pun tetap dilaksanakan. Terlebih saat Putri telah menanda tangani surat persetuuan uji poligraf.
"Kita lanjutkan (pemeriksaan) karena beliau memang dari awal ada surat persetujuan. Kita dasarnya surat persetujuan," ujar Aji.
Sebagai informasi, di dalam persidangan Putri sempat membeberkan proses uji poligraf yang telah dijalaninya.
Putri mengaku pernah diperiksa oleh dua orang pria. Seorang di antaranya merupakan saksi ahli yang hadir dalam persidangan hari ini, Rabu (14/12/2022), yaitu Anggota Polisi Kaur Bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto Ar-Rosyid.
Keduanya meminta Putri untuk menceritakan kejadian yang dialami pada tanggal 2 hingga 8 Juli 2022.
Namun begitu sampai pada tanggal 7, dirinya menghentikan cerita.
Baca juga: Wakapolri Berharap Kepercayaan Publik Terhadap Polri Kembali Naik Setelah Sidang Ferdy Sambo Selesai
"Tanggal 7 saya berhenti, saya sampaikan ke berdua yang bertanya, saya tidak sanggup karena tidak mau menceritakan tentang kejadian peristiwa tersebut," ujar Putri di dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).
Akan tetapi, seorang dari mereka menyampaikan bahwa Putri tetap harus menceritakan kejadian kekerasan seksul pada hari itu.
"Kalau tidak salah itu bapak Aji sendiri," kata Putri.
Spontan, Putri pun menangis pada saat itu. Terlebih, dia harus menceritakan tanpa pendampingan psikolog.
"Saya harus ceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau wanita di dalam ruangan."
Pada akhirnya, dia memutuskan untuk tetap menceritakan kejadian yang dimaksud.
Hal itu karena dirinya takut dilabeli tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
"Saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.