Ahli Sebut Putri Candrawathi Tak Pernah Ajukan Keberatan Diuji Poligraf
Dalam keterangannya di persidangan, Aji menyampaikan bahwa proses uji poligraf dilakukan berdasarkan persetujuan terperiksa, termasuk Putri
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli poligraf dalam persidangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (14/12/2022). Saksi tersebut ialah Anggota Polisi Kaur Bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto Ar-Rosyid.
Dalam keterangannya di persidangan, Aji menyampaikan bahwa proses uji poligraf dilakukan berdasarkan persetujuan terperiksa, termasuk Putri Candrawathi.
Keterangan itu disampaikannya sebagai jawaban atas pertanyaan pengacara Putri, Rasamala Aritonang perihal pengajuan keberatan kliennya. Sebab, kliennya diperiksa tanpa pendampingan psikolog.
"Ada enggak, keberatan disampaikan Putri bahwa tidak berkenan dilakukan tes poligraf karena tidak didampingi psikolog?" katanya di dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).
Aji pun menjawab bahwa Putri tak pernah menyampaikan keberatan atas hal tersebut.
"Tidak ada. Dari awal kami menyodorkan surat persetujuan dan beliau menyetujui."
Kemudian Rasamala menyampaikan detail dari keberatan yang dimaksud.
Baca juga: Apa Itu Tes Poligraf yang Dipakai dalam Persidangan Ferdy Sambo? Ini Cara Kerjanya
"Secara spesifik menyebut keberatan menyampaikan kejadian tangal 7. Ada engga?"
"Ada," jawab Aji.
Namun, keberatan yang dimaksud Aji merupakan penyampaian kronologis, bukan keberatan untuk tes poligraf.
"Untuk kronologisnya, bukan tes poligrafnya."
Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap Putri pun tetap dilaksanakan. Terlebih saat Putri telah menanda tangani surat persetuuan uji poligraf.
"Kita lanjutkan (pemeriksaan) karena beliau memang dari awal ada surat persetujuan. Kita dasarnya surat persetujuan," ujar Aji.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.