Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Cek Hasil Seleksi Anggota PPK Pemilu 2024 di Laman infopemilu.kpu.go.id, Diumumkan Hari Ini

Simak cara cek hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024, di laman infopemilu.kpu.go.id, berdasarkan seleksi di sejumlah daerah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Cek Hasil Seleksi Anggota PPK Pemilu 2024 di Laman infopemilu.kpu.go.id, Diumumkan Hari Ini
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
ilustrasi pantia Pemilu - Simak cara cek hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024, di laman infopemilu.kpu.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara cek hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.

Pengumuman hasil seleksi PPK Pemilu 2024 di sejumlah daerah diumumkan melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam laman tersebut, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK Pemilu 2024 dilakukan pada 2 Desember 2022 - 4 Desember 2022.

Kemudian calon peserta PPK Pemilu 2024 melakukan seleksi tertulis pada 5 Desember 2022 - 7 Desember 2022.

Peserta PPK Pemilu 2024 yang lolos akan mengikuti wawancara calon anggota PPK pada 11 Desember 2022 - 13 Desember 2022.

Hingga diumumkan hasil seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024, mulai hari ini Rabu, 14 Desember 2022 - Jumat, 16 Desember 2022.

Baca juga: Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di SIAKBA, Simak Syarat Berkas yang Perlu Disiapkan

Lalu bagaimana cara cek hasil seleksi peserta PPK Pemilu 2024?

Rekomendasi Untuk Anda

Simak langkah-langkah mengecek peserta PPK Pemilu 2024, berdasarkan pantuan Tribunnews di laman infopemilu.kpu.go.id.

Cara Cek Hasil Seleksi PPK Pemilu 2024

1. Buka laman infopemilu.kpu.go.id atau klik di sini

2. Pilih kolom Badan Ad Hoc

2. Pilih kanal Hasil Seleksi Administrasi PPK.

3. Pilih Provinsi lalu klik 'FILTER'.

4. Pilih Kabupaten/Kota, klik pada nama kabupaten/kota.

5. Pilih Kecamatan, lalu klik pada nama kecamatan wilayah calon peserta PPK mendaftar.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas