Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Sidang Sambo Tanya Ahli Balistik: Luka Tembak Tubuh Yoshua Berasal dari Senjata yang Berbeda?

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso mengungkapkan ada perbedaan dari hasil dan keterangan terdakwa terkait jumlah peluru yang keluar dalam tewasnya Yoshua

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hakim Sidang Sambo Tanya Ahli Balistik: Luka Tembak Tubuh Yoshua Berasal dari Senjata yang Berbeda?
Tribunnews/JEPRIMA
Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa menunjukkan barang bukti senjata dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sidang itu beragenda pemeriksaan saksi-saksi. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso mengungkapkan ada perbedaan dari hasil dan keterangan terdakwa terkait jumlah peluru yang keluar dalam tewasnya Brigair Yoshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022) saat bertanya kepada Ahli balistik Arif Sumirat.

"Kenapa saya tanya begitu karena latar belakangnya adalah ada perbedaan dari hasil otopsi sementara yaitu dalam keterangan para terdakwa yaitu ada tujuh luka tembak dan enam yang keluar," kata Wahyu di dalam persidangan.

Kemudian Wahyu mengukapkan bahwa sebagi orang awam mempertanyakan luka tembak di tubuh Yoshua berasal dari senjata yang sama atau tidak.

"Kami sebagai orang awam hanya ingin bertanya apakah tujuh luka tembak itu dihasilkan dari senjata yang sama atau berbeda. Itu saja pertanyaan saudara," sambungnya..

Menanggapi pertanyaan Hakim Ketua, Arif mengungkapkan bahwa hal itu bukan kompetensinya.

BERITA TERKAIT

"Maaf izin itu bukan kompetensi saya," jawab Arif.

Baca juga: Kuat Maruf Heran: Saya Sudah Jujur Enggak Lihat Ferdy Sambo Tembak Yosua Tapi Poligraf Masih Bohong

"Betul namun Anda sebagai ahli balistik itulah kenapa saudara dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Apa saudara bisa menjawab hal itu?" tanya Hakim.

"Tidak bisa," tegas Arif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas