Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Erick Thohir akan Pangkas 45 Peraturan Menteri Disebut Sebagai Penataan Regulasi

Agenda Simplifikasi regulasi kementerian BUMN tentu akan dapat menjadi percontohan dan diterap kan bagi kementerian-kementerian lain

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menteri Erick Thohir akan Pangkas 45 Peraturan Menteri Disebut Sebagai Penataan Regulasi
bumn.go.id
Menteri BUMN Erick Thohir turut hadir dalam acara peluncuran Festival KPR Hunian Pemuda, Selasa (22/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri BUMN Erick Thohir rencananya akan memangkas 45 Peraturan Menteri BUMN menjadi 4 Peraturan Menteri saja.

Direktur Eksekutif ILRIns Jeppri F Silalahi merupakan langkah tersebut merupakan langkah progresif yang perlu didukung penuh.

"Itu adalah pilihan sangat bijak dalam upaya penataan regulasi yang menjadi salah satu agenda reformasi hukum," kata Jeppri dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Menurut Jeppri, rencana simplifikasi regulasi yang akan dilakukan pak Erick Thohir sangat sistematis.

Dimulai dengan inventarisasi regulasi yang ada, identifikasi masalah dan evaluasi manfaat.

Baca juga: Eks Mendag Sebut Kepemimpinan Menteri BUMN Erick Thohir Sukses Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat

Menurut Jeppri, Erick Thohir berpikir tidak rumit dan sangat menguasai masalah dan mampu memberikan jalan keluar masalah dengan baik.

Berita Rekomendasi

Sejak Reformasi 1998 jumlah peraturan menteri (Permen) di lingkup kementerian secara kuantitas naik sangat pesat, namun tidak berbanding lurus dengan kualitas regulasi yang dihasilkan.

Tentu saja hal ini menimbulkan masalah di dalam kelembagaan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan dimana rentan menimbulkan konflik regulasi yang bersifat multitafsir baik antar kementerian maupun kerumitan birokrasi itu sendiri dalam mengimplementasikannya.

Erick Thohir dalam memimpin kementerian BUMN sadar akan adanya bahaya obesitas regulasi yang berpotensi menjadi kolesterol jahat di BUMN sehingga membuat perusahaan perusahaan BUMN tidak menjadi lincah dalam menjalankan peforma usaha akibat terbebani 45 peraturan menteri yang kerap menjadi momok bagi para penyelenggara BUMN.

Penataan regulasi permen BUMN adalah cermin kesadaran, keberanian dan pemahaman yang kuat terhadap kondisi kebutuhan manfaat bagi BUMN kedepan dalam menhadapi persaingan global.

"Menurut hemat saya penyederhanaan peraturan BUMN merupakan salah satu faktor kunci penting yang mendorong insan BUMN lebih mudah memahami isi regulasi apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan tanpa ada multi tafsir. Jika seluruh insan BUMN sudah paham akan regulasi maka tidak ada lagi namanya keragu-raguan dalam memutuskan," kata dia.

Gebrakan penyederhanaan peraturan ini juga sebagai jawaban cerdas menteri BUMN atas keluhan Presiden Joko Widodo di dalam banyak kesempatan yang kerap mengeluhkan terlalu gemuknya peraturan yang berdampak terhambatnya investasi.

Agenda Simplifikasi regulasi kementerian BUMN tentu akan dapat menjadi percontohan dan diterap kan bagi kementerian-kementerian lain.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas