Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Begini Cara Buat Akun untuk Daftar Online

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS akan dibuka mulai 18 Desember 2022. Berikut adalah cara membuat akun SIAKBA untuk pendaftaran PPS.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Begini Cara Buat Akun untuk Daftar Online
siakba.kpu.go.id
Tampilan laman SIAKBA KPU - Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS akan dibuka mulai 18 Desember 2022. Berikut adalah cara membuat akun SIAKBA untuk pendaftaran PPS. 

TRIBUNNEWS.COM - Proses pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 dilakukan secara online.

Dikutip dari laman kpu.go.id, pendaftaran calon anggota PPS akan dibuka pada 18 Desember 2022 - 22 Desember 2022.

Adapun tahapan seleksi tertulis calon anggota PPS akan dilaksanakan pada 2 Januari 2022 - 4 Januari 2022 mendatang.

Peserta dapat melakukan pendaftaran PPS di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) atau laman resmi siakba.kpu.go.id.

Siakba terintegrasi dengan data anggota partai politik sehingga calon penyelenggara yang mendaftar dapat dipastikan bukan sebagai anggota partai politik.

Cara mengecek bahwa peserta bukan anggota atau pengurus parpol dapat di cek di sini.

Baca juga: Jadwal Pembentukan PPS Pemilu 2024, Lengkap Mulai Pendaftaran Hingga Pelantikan

Saat mendaftar di Siakba, Anda akan diarahkan untuk membuat akun terlebih dulu.

Berita Rekomendasi

Berikut adalah cara membuat akun SIAKBA untuk pendaftaran PPS:

1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id;

2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;

3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;

Tampilan laman SIAKBA KPU - Simak cara daftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di SIAKBA.
Tampilan laman SIAKBA KPU - Simak cara daftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di SIAKBA. (siakba.kpu.go.id)

4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;

5. Isi data diri;

6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas