Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang 4 Saksi Ahli dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J Dilakukan Tertutup, Ini Alasannya

Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang 4 Saksi Ahli dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J Dilakukan Tertutup, Ini Alasannya
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Foto dok./ Suasana sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menggelar sidang tertutup terhadap pemeriksaan empat saksi ahli dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Awalnya ada lima saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan dengan lima terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Namun saat ini ada enam saksi ahli yang akan diperiksa dalam persidangan ini.

Adapun keenam saksi yang akan diperiksa terdiri dari Kaur Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf Aji Febriyanto Ar-rosyid, Anggota polisi Paur Sub Bidang Kimia Biologi Forensik Sirajul Umam, Pemeriksa Forensik Muda Pemeriksaan Ahli DNA Fira Sania.

Baca juga: Nada Tinggi Bharada E saat Ditanya Kuasa Hukum Ferdy Sambo hingga Hakim Menengahi

Selanjutnya, Pemeriksa Madya Puslabfor Ahli Balistik Arif Sumirat, Kepala Sub Bidang Digital Forensik Puslabfor Bareskrim Polri Heri Priyanto, Kaur Sub Bid Biosel Puslabfor Polri dengan Keahlian Pemeriksaan DNA Irfan.

"Apakah ada ahli yang mempunyai keahlian menerangkan terkait keamanan umum, khususnya untuk sidik jari?" kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Berita Rekomendasi

"Sebagai ahli DNA yang nanti pada kedepannya mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi DNA, saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu dipergunakan secara tidak tanggungjawab yang dilakukan untuk kejahatan," kata saksi Fira.

Selanjutnya jaksa penutut umum juga menyertakan tiga saksi lainnya yang akan dilakukan secara tertutup yakni Sirajul Umam, Irfan dan Heri Priyanto.

Untuk itu, hakim memutuskan untuk menggelar sidang dengan empat orang tersebut digelar secara tertutup untuk menghindari orang-orang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan keterangan keempat saksi.

"Nanti silakan menunggu, nanti untuk sidang saudara bertiga akan kami nyatakan tertutup," ucap hakim.

Sementara untuk dua saksi yakni ahli balistik Arif Sumirat dan Ahli Poligraf Aji Febriyanto Ar-rosyid akan melaksanakan sidang secara terbuka.

Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas