Ahmad Sahroni Janji Jika Anies Jadi Presiden akan Rekomendasikan Mencabut Pasal Perzinaan KUHP
Ahmad Sahroni, merespons keresahan generasi muda soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disebut bermasalah.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, merespons keresahan generasi muda soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disebut bermasalah.
Salah satunya dianggap terlalu ikut campur dalam ranah privat.
Dalam diskusi Political Show Live di MBloc Space, Sahroni bertanya kepada komedian Adriano Qalbi soal pasal perzinaan dan kohabitasi yakni Pasal 411, 412, dan 413 KUHP.
Awalnya, Bendahara Umum Partai NasDem itu ditanya jika Anies Baswedan menjadi Presiden, apakah pasal-pasal KUHP yang meresahkan generasi muda akan dihapus.
Termasuk pasal perzinaan dan pasal kohabitasi.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi LGBT di KUHP Terbaru
"Begini, kita enggak boleh munafik, kita enggak boleh merasa benar. Kalau undang-undang mengatakan bahwa tidak boleh zina, toh melakukan zinah juga," kata Sahroni di MBloc Space, Rabu (14/12/2022).
Adriano pun bertanya bagaimana jika yang melakukan zinah itu dilaporkan.
"Masalah melaporkan ya itu siapa yang melaporkan? Kalau laki-laki 'memakai' bini orang ketahuan pasti dilaporin. Tapi kalau anak-anak muda kita enggak tahu ya di kosanlah...," balas Sahroni.
"Tapi kan orangtua bisa ngelaporin di situasi ini," kata Adriano.
Adriano lalu mempertanyakan batasnya orang tua dengan anak itu sampai kapan.
"Misalnya janda anak satu nih, dia anaknya sudah 25 tahun, dia mau move on pacaran lagi. Terus anaknya 25 tahun ini boleh mengadukan ibunya? Sudah 25 tahun loh, sudah tua loh dia," kata Adriano seraya diikuti suara tawa para penonton.
Baca juga: Lestari Moerdijat: Buka Ruang Diskusi untuk Jawab Pro Kontra KUHP di Masyarakat
Tak lama, Sahroni pun bertanya kepada Adriano soal pasal perzinaan.
"Sebagai pelopor anak muda, itu kalau kita tarik, you setuju enggak?" tanya Sahroni.
"Setuju," balas Adriano cepat.
"Oke, kita buat ini 2024, pemimpin baru ini (pasal perzinaan) kita tarik," kata Sahroni yang disambut gemuruh tepuk tangan dan riuh rendah para penonton.
Diketahui, berdasarkan draf final RUU KUHP, 6 Desember 2022, pasal kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan diatur pada Bagian Keempat tentang Perzinaan, yakni Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413.
Baca juga: Politisi Gerindra Sebut Indonesia Harus Bangga Punya KUHP Baru
Adapun ketiga pasal tersebut memuat ketentuan sebagai berikut.
Pasal 411
(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).
(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 412
(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 413
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya (orang seisi rumah yang menjadi tanggungan seseorang), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.