Daftar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024: NasDem Tetap Nomor 5, PPP Dapat Nomor Baru
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).
Tujuh belas partai politik tersebut, terdiri dari 9 partai politik parlemen dan 8 partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.
Di mana parpol parlemen, yakni NasDem, Gerindra, hingga PDIP masih menggunakan nomor sama seperti Pemilu sebelumnya.
Masing-masing, Nasdem nomor 5, Gerindra nomor 2, dan PDIP nomor 3.
Menurut Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate, pihaknya tetap menggunakan nomor 5 untuk pemilihan umum 2024 setelah berkonsultasi dengan Ketua Umum NasDem, Surya Paloh.
Baca juga: Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Telah Ditetapkan KPU, Berikut Daftarnya
Johnny mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan terkait hal tersebut.
"Tentu ada alasannya, pasti untuk memudahkan identifikasi dan asosiasi oleh masyarakat pemilih di daerah pemilihan, yang dulu sudah mengenal Nasdem dengan nomor urut 5, saat ini untuk lebih mudah mengingatkan kembali."
"Demikian pula pemilih pemula, yang jumlahnya juga besar, agar lebih mudah sosialisasinya karena itu berada di lingkungan atau komunitas di masyarakat yang sama," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Metrotvnews, Kamis (15/12/2022).
Berbeda dengan NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat nomor urut Pemilu yang baru.
PPP mendapatkan nomor urut 17 untuk Pemilu 2024.
Sementara itu, dalam Pemilu 2019 lalu, PPP mendapatkan nomor urut 10.
Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, pun menyambut baik nomor urut yang didapatkan partainya pada Pemilu 2024.
Mardiono menjelaskan, penafsiran nomor urut 17 bagi partainya.
“Alhamdulillah puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT bahwa PPP telah mendapatkan nomor urut 17, di mana banyak keutamaan nomor 17,” ucap Mardiono.
Diberitakan Tribunnews.com, Mardiono pun merinci keutamaan angka 17 tersebut.
Menurutnya, Indonesia mendapatkan kemerdekaannya pada tanggal 17 di Bulan Agustus 1945 silam.
Selain itu, kata Mardiono, kitab suci umat Islam Al-Quran diturunkan pada tanggal 17 di Bulan Ramadan.
Kemudian, jumlah keseluruhan rakaat dalam ibadah salat juga sama, yakni 17.
“Dan banyak lagi keutamaan pada angka 17,” terang Mardiono.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022).
KPU menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024.
Hal itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022.
“Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 partai politik dan partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK ada 6 partai politik,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dikutip Tribunnews.com dari Kpu.go.id.
Hasyim menyampaikan, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 sesuai amanat Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Parpol Peserta Pemilu 2024 yang Diundi Nomor Urutnya
Berikut parpol baru peserta Pemilu 2024 dengan masing-masing nomor urutnya yang diundi berurutan:
Gelora nomor 7
PPP nomor 17
Buruh nomor 6
PBB nomor 13
PKN nomor 9
Garuda nomor 11
Hanura nomor 10
Perindo nomor 16
PSI nomor 15
Nama Parpol yang Tak Diubah Nomor Urutnya
Berikut ini nama parpol parlemen beserta nomor urutnya yang tidak diubah:
PKB nomor 1
Gerindra nomor 2
PDIP nomor 3
Golkar nomor 4
Nasdem nomor 5
PKS nomor 8
PAN nomor 12
Demokrat nomor 14
Partai Politik Peserta Pemilu 2024:
Berikut ini nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Baca juga: Tetap Pilih Nomor Urut 12, PAN Optimis Raih Suara Dua Digit di Pemilu 2024
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Naufal Lanten, Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Simak berita lainnya terkait Pemilu 2024