Dinilai Beri Kesaksian Bohong, Kuasa Hukum Agus Nurpatria Ingin Pidanakan Irfan tapi Dilerai Hakim
Irfan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
![Dinilai Beri Kesaksian Bohong, Kuasa Hukum Agus Nurpatria Ingin Pidanakan Irfan tapi Dilerai Hakim](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria_20221201_193335.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto dinilai memberikan keterangan berbohong dalam sidang, Kamis (15/12/2022).
Irfan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Namun dalam persidangan, tim kuasa hukum Agus Nurpatria menilai kesaksian dari Irfan Widyanto berbohong.
Hal itu bermula saat tim kuasa hukum menanyakan terkait perintah yang diterima Irfan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri yang diambil di rumah eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit.
"Baru kemudian anda ambil CCTV di Pak Ridwan tanpa Pak Agus?" tanya kuasa hukum Agus Nurpatria dalam persidangan.
"Benar, tanpa Pak Agus," jawab Irfan Widyanto.
"Fakta di Persidangan Pak Ridwan menyatakan anda permisi bahwa perintah dari Acay? Mana yang benar perintah Pak Agus atau perintah Acay?" tanya lagi kubu Agus Nurpatria.
"Pada saat itu saat ditanya pak Ridwan 'perintah siapa adek asuh?' Tangan saya langung begini (nunjuk Agus). Posisi di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi disitu tidak ada Pak Ari Cahya. Dan tidak ada perintah dari Pak Ari Cahya," kata Irfan.
Mendengar pernyataan itu, kubu Agus Nurpatria menilai kalau pernyataan Irfan Widyanto berbohong dan akan mengancam akan memidanakan atas dugaan keterangan bohong di persidangan.
Baca juga: Sapaan Chuck Putranto ke Irfan yang Hendak Ambil DVR CCTV: Mau ke Mana Adik Asuh?
Bahkan mereka meminta kepada majelis hakim untuk mencatat keterangan dari Irfan di berita acara persidangan.
"Izin yang mulia harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong kami akan lakukan upaya hukum setelah inkrah," ucap kubu Agus Nurpatria.
"Yang mana yang bohong?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa.
Irfan dinilai berbohong karena pada keterangan saksi Ridwan Soplanit, dirinya diperintah oleh Ari Cahya (Acay) untuk mengambil CCTV.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.