Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR RI Sahkan 39 RUU Prolegnas Prioritas 2023

(DPR RI) mengesahkan 39 Rancangan Undang-Undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR RI Sahkan 39 RUU Prolegnas Prioritas 2023
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. DPR RI Sahkan 39 RUU Prolegnas Prioritas 2023 

20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

21. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian

22. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat

23. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

24. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

26. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata

Berita Rekomendasi

27. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

29. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

30. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri

31. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah

32. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

33. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas