Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Pastikan KUHP Baru Tak Akan Tumpang Tindih dengan UU Lain

Kementerian Hukum dan HAM memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak tumpang tindih dengan undang-undang lainnya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenkumham Pastikan KUHP Baru Tak Akan Tumpang Tindih dengan UU Lain
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra di Kampus Poltekip dan Poltekim Tangerang, Kamis (15/12/2022). Ia memastikan KUHP baru tidak tumpang tindih dengan undang-undang lainnya. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak tumpang tindih dengan undang-undang lainnya.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan bahwa KUHP merupakan konstitusi pidana.

Namun, Dhahana mengatakan ada 5 tindak pidana dengan kualifikasi khusus atau tertentu.

"Itu ada narkotika, terorisme, korupsi, money loundry, ada 5 tindak pidana. Dalam ketentuan dalam pasal kurang lebih 500 sekian itu menjelaskan bahwa UU organik tetap berlaku, jadi penegakan itu disandarkan oleh masing-masing UU tadi," kata Dhahana di Poltekim dan Poltekip Tangerang, Kamis (15/12/2022).

Dia mencontohkan UU Nomor 15 tentang Terorisme yang masih diberlakukan meski ada KUHP baru.

Baca juga: Kemenkumham Persilakan Dewan Pers Ajukan Judicial Review KUHP ke MK

"Tapi deliknya itu dimasukkan dalam KUHP. Narkotika pun juga sama UU 35 tahun 2019, sama itu, jadi deliknya ada di sana, tapi dalam konteks enforcementnya itu didasarkan UU masing-masing," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan masih berlakunya UU yang telah eksis bukti bahwa KUHP tak tumpang tindih.

"Ada kriteria terkait tindak pidana khusus tadi, pertama adalah bahwa mereka didukung suatu kelembagaan khusus, contohnya terorisme ada BNPT, BNN di narkotika, KPK ada tindak pidana korupsi," ujar dia.

Baca juga: Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan

Namun, Dhahana mengatakan tak hanya secara kelembagaan, tetapi dalam konteks penegakannya, termasuk soal korban dan sifat kejahatan.

"Jadi lintas negara dalam konteks pidananya. Jadi memang satu sisi KUHP tidak bicara masalah kewenangan, dia bicara masalah delik saja. Tapi kewenangan itu didasari oleh undang-undang sektor masing-masing, tadi yang saya sebutkan tadi ada lima," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas