Mahfud MD Cerita Ketika Dokumen Satu Kasus Dinyatakan Hilang Secara Aneh di 4 Institusi Pemerintah
Mahfud MD cerita peristiwa di mana tiba-tiba dokumen sebuah kasus yang seharusnya tersimpan di empat institusi pemerintah dinyatakan hilang.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bercerita mengenai satu peristiwa di mana tiba-tiba dokumen sebuah kasus yang seharusnya tersimpan di empat institusi pemerintah dinyatakan hilang.
Mahfud MD pun mengatakan kejadian tersebut aneh.
Sebelum sampai ke sana, awalnya, Mahfud MD mengingatkan kepada para penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 agar memperhatikan keterbukaan informasi publik jika ke depan ada keputusan Komisi Informasi Pusat yang terkait dengan mereka.
Karena dalam pengalamannya sebelum menjadi Menko Polhukam, kata Mahfud MD, ia banyak mendapat laporan masyarakat sulit mendapat akses di institusi-institusi tertentu dengan alasan rahasia dan sebagainya.
Padahal, kata dia, Undang-Undang telah mengatur mana klasifikasi informasi yang rahasia dan mana yang terbuka.
Hal tersebut disampaikannya saat sambutan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat pada Rabu (14/12/2022).
"Bahkan yang paling menyedihkan waktu itu, di sekitar tahun 2017, ketika saya ikut bersama mencermati masalah hak publik atas informasi ini, ada institusi yang menyatakan dokumen yang diminta itu hilang. Bukan tidak diberikan," kata Mahfud MD.
"Dan hilangnya aneh, karena dokumen itu satu dokumen penyelidikan satu kasus, yang tentunya dibuat satu, disimpan di Setneg satu, di Kemenkumham satu, terus disimpan di kantor Polisi satu, Kejaksaan satu, dan di semua institusi itu tidak ada pada waktu itu, dibilang hilang," sambung dia.
Sementara itu, kata Mahfud MD, anggota tim terkait dokumen tersebut yang masih ada tidak mau bicara soal di mana dokumen tersebut berada.
Ia pun tidak menjelaskan lebih jauh mengenai kasus yang dimaksud, namun menekankan bahwa Undang-Undang Dasar telah menyatakan sebagai bagian dari pemajuan hak asasi manusia setiap orang mempunyai hak mendapat informasi dan negara harus melindungi.
"Dalam situasi seperti ini, menyembunyikan informasi publik yang dilakukan oleh institusi-institusi pemerintah baik itu kementerian, lembaga, badan, perguruan tinggi, pemprov, itu sama sekali tidak akan menguntungkan," kata Mahfud MD.
"Karena kalau informasi yang seharusnya dibuka itu kemudian ditutup-tutupi, di zaman sekarang ini medsos bisa sangat cepat menemukan fakta-fakta yang tidak dibuka itu. Oleh sebab itu lebih baik terbuka dari awal daripada dibuka lalu menimbulkan keributan-keributan seperti yang terjadi belakangan ini," sambung dia.
Baca juga: Mahfud MD: Tugas Satgas Saber Pungli Tidak Lagi Sederhana, Harus Lebih Canggih Lagi Dalam Melacak
Mahfud MD mengimbau agar badan publik dapat menjalankan kewajiban-kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang KIP secara baik.
Ia pun mengimbau kepada KIP untuk terus meningkatkan dan mendorong badan publik untuk terus untuk terus meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
"Ingat, bahwa kita sendirilah yang dulu memperjuangkan masuknya hak atas informasi itu di dalam UUD 1945. Sehingga kalau kita menduduki jabatan publik, harus diingat bahwa ini salah satu yang kita perjuangkan sendiri dulu," kata Mahfud MD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.