Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Penyiksaan ART asal Pemalang
Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, adapun satu tersangka itu wanita berinisial R yang juga merupakan seorang ART.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
![Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Penyiksaan ART asal Pemalang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kombes-pol-hengki-haryadi-1112.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penyiksaan yang dilakukan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SHK yang terjadi beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, adapun satu tersangka itu wanita berinisial R yang juga merupakan seorang ART.
Namun dalam hal ini, dikatakan Hengki R tidak menetap di Apartemen pelaku SK dan MK melainkan ART pulang pergi.
"(Tersangka) inisial R, dia pembantu pulang pergi. Total sekarang ada 9 tersangka," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Sementara itu terpisah, Kasubdit Renakta Kompol Ratna Quratul Aini menjelaskan adapun peran R dalam kasus tersebut, ia terbukti melakukan pemukulan menggunakan gagang sapu hingga menggunakan sandal.
"Tersangka juga mengikat tangan korban menggunakan rantai ke jemuran kemudian menendang badan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap kasus kekerasan yang dialami SKH (23) asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah yang disiksa oleh majikannya sendiri di sebuah Apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Baca juga: Gara-gara Pakai Celana Dalam Majikan, ART Ditampar Hingga Disuntik Menggunakan Besi Panas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, korban yang telah bekerja untuk pelaku MK (64) dan SK (68) sejak Maret 2022 itu mulai mendapat penyiksaan pada bulan September 2022 karena persoalan celana dalam.
Dikatakan Zulpan sekitar bulan Juli 2022 pelaku MK diketahui marah terhadap SKH lantaran korban salah memakai celana dalam yang dimana hal itu milik MK.
"Sehingga saudari MK marah besar kepada korban dan menyita HP milik korban dan sejak itu saudari MK mulai memperlakukan korban dengan tidak baik dan memarahi korban jika melakukan kesalahan," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).
Lalu singkat cerita pada 19 September 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, korban SKH yang saat itu tengah memasak air dan memasak untuk ART lain di apartemen itu tiba-tiba pelaku MK menyiramkan air itu ke kaki SKH.
Tak hanya itu, pelaku kemudian memukul kepala dan menampar korban sehingga kaki korban mengalami luka yang cukup parah.
"Saudara SK juga melakukan penganiayaan kepada korban dengan menyundutkan rokok yang menyala ke korban," sebut Zulpan.
Lebih parahnya lagi, pelaku SK selain menyundutkan rokok juga menusukan besi sukuran jarum suntik ke tangan korban yang terlebih dahulu dipanaskan.
Tak hanya majikannya, SKH juga mendapat penyiksaan yang dilakukan oleh lima pelaku lain yang profesinya sama dengan SKH yakni ART.
Adapun kelima ART itu yakni E (35), ST (25), PA (19), IY (38) dan S (48).
Kelimanya pun kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakuman terhadap SKH tersebut.
Atas perbuataanya itu kini para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 KUHP dan atau Pasal 45 Undang Undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.