Wakil Ketua DPRD Jatim yang Ditangkap KPK Punya Harta Rp 10,7 miliar
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/12/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/12/2022).
Total ada empat orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Adapun pihak-pihak yang terjaring OTT KPK yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak (STS).
Dia diamankan bersama tiga pihak lainnya dari unsur staf ahli di DPRD dan swasta.
Baca juga: Fakta OTT Wakil Ketua DPRD Jatim: Total 4 Orang Ditangkap, Ruang Kerja hingga CCTV Disegel
Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di situs elhkpn.kpk.id, Kamis (15/12/2022), Sahat memiliki total kekayaan sebesar Rp10.700.966.004 atau Rp10,7 miliar.
Sahat terakhir melaporkan LHKPN pada 30 Maret 2021 untuk periodik tahun 2020.
Dalam LHKPN, Sahat memiliki kekayaan berupa tanah dan bangunan senilai Rp7.475.000.000 atau Rp7,4 miliar.
Adapun tanah dan bangunan tersebut berada di dua daerah berbeda.
Di Surabaya, Sahat memiliki tanah dan bangunan seluas 99 meter persegi dan 240 meter persegi.
Sedangkan, di Jakarta Timur tanah dan bangunannya seluas 84 meter persegi.
Kemudian dalam LHKPN, Sahat juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin.
Jumlahnya sebanyak tiga unit dengan nilai Rp1.730.000.000 atau Rp1,7 miliar.
Kendaraan yang terparkir di garasi Sahat yakni mobil Toyota Velfire Tahun 2015,
seharga Rp 600 juta, mobil Toyota Voxy tahun 2018 senilai Rp 430 juta, dan Mercedes Benz E 250 tahun 2016 seharga Rp 700 juta.
Dalam LHKPN, Sahat tercatat tidak memiliki harta bergerak lainnya dan juga surat berharga.
Namun, Sahat memiliki kas dan setra kas senilai Rp 1.495.966.004 atau Rp1 miliar.
Sahat tercatat tidak memiliki utang.
Sehingga, apabila ditotal, Sahat memiliki harta Rp 10.700.966.004 atau Rp 10,7 miliar.