Aktivis Perempuan Heran Putri Candrawathi Ngaku Diperkosa dan Dibanting 3 Kali Tapi Masih Cari Yosua
Ratna Batara Munti pun menilai respons Putri Candrawathi atas pengakuannya yang diperkosa Yosua sangat janggal.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi mengaku diancam, diperkosa hingga dibanting 3 kali oleh mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir ini mengatakan hal itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) lalu.
Namun demikian, Aktivis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Ratna Batara Munti heran dengan pengakuan Putri Candrawathi itu.
Pasalnya setelah kejadian Putri Candrawathi masih meminta bertemu Yosua.
Ratna Batara Munti pun menilai respons Putri Candrawathi atas pengakuannya yang diperkosa Yosua sangat janggal.
Baca juga: Terindikasi Bohong, Ini Pertanyaan Tes Poligraf Putri Candrawathi: Apakah Selingkuh dengan Yosua?
Hal tersebut disampaikan oleh Ratna Batara Munti dalam program Rosi Kompas.TV, Kamis (15/12/2022) malam.
“Dia tidak mencerminkan korban yang selama ini kita dampingi, umumnya, lazimnya seorang korban. Pertama dibanting 3 kali, diperkosa, yang kita tahu perkosaan itu berat ya buat perempuan,” ucap Ratna Batara Munti.
“Tapi kenapa dia masih cari-cari di mana Yosua, tolong ya RR (Ricky Rizal) cari Yosua,” kata Ratna.
Menurut Ratna, sepanjang kasus pemerkosaan yang ditanganinya tidak pernah ada korban perkosaan yang memanggil pelakunya, terlebih setelah kejadian dan berbicara berdua.
“(Dengan) Pengalaman saya, itu (cerita Putri Candrawathi klaim diperkosa Yosua) tidak lazim,” ujar Ratna.
“Jangankan untuk ketemu sama pelakunya ya, menceritakan situasinya itu masih menggigil, masih patah-patah,” ucapnya.
Maka itu, lanjut Ratna, dalam sejumlah kasus perkosaan yang didampinginya, ia selalu menolak jika penyidik ingin mengkonfrontasi korban dengan pelaku.
“Kenapa, karena traumanya,” ujar Ratna.
Di samping itu, bagi Ratna tidak mungkin Yosua yang sebagai ajudan berani melakukan pemerkosaan di rumah yang ada orang terlebih itu istri atasannya.
“Seberapa beraninya sih Yosua dengan pangkatnya melakukan itu,” kata Ratna.
Dikonfirmasi Rosi bagaimana dengan fakta persidangan yang menyebutkan Yosua kerap keluar malam dan minum-minuman keras.
Ratna menuturkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hal itu tidak bisa serta merta menjadi stigma.
Kata Kuasa Hukum Yosua
Sementara itu, Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak dengan tegas menyebut bahwa Putri Candrawathi hanya berangan-angan dirinya diperkosa Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Martin menanggapi ucapan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang masih memposisikan istri Ferdy Sambo itu sebagai korban kekerasan seksual.
"Saya tuh sebenarnya bingung sama cara pikir rekan saya (Febri). Beliau masih memposisikan kliennya yang terdakwa itu sebagai korban," kata Martin di acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Kamis (15/12/2022).
Sebelumnya, Febri Diansyah yang juga menjadi narasumber di acara itu menjelaskan mengenai alasan sidang untuk Putri Candrawathi digelar tertutup.
Martin pun mempertanyakan dasar ucapan Febri Diansyah yang menyebut Putri Candrawathi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.
"Darimana itu dasar hukumnya seorang terdakwa itu jadi korban. Candrawathi hanya berangan-angan dirinya diperkosa Yosua Hutabarat. Putusan hukumnya juga belum ada, bukti-bukti juga nihil. Tadi dia (Febri) bilang korban," papar Martin.
Apalagi, lanjut Martin, laporan soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi sudah ddihentikan penyidikannya oleh polisi.
"Dan bukti krusialnya itu harus ada visum et repertum tanpa ada visum itu hanya klaim sepihak yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya," jelas Martin.
Karena itu, Martin menyebut Putri Candrawathi hanya berangan-angan bahwa dirinya diperkosa oleh Brigadir J.
"Untuk mendefinisikan seseorang sebagai korban minimal ada laporan polisinya, ini laporan polisi sudah di SP3. Terus karena angan-anganya tidak tercapai (ngaku diperkosa Brigadir J). Putri Candrawathi itu berangan-angan diperkosa oleh klien saya karena yang bersangkutan mendalilkan diperkosa tanpa ada bukti yang kuat," tegas Martin.
Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Tetap Ikut Tes Poligraf Karena Takut Dianggap Tak Kooperatif
Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) lalu, Putri Candrawathi mengaku diperkosa, diancam, dan mendapatkan kekerasan fisik dari mantan ajudannya Yosua.
Dia mengatakan kejadian itu ketika berada di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
Pengakuan Putri berawal dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso tentang bagaimana proses pemakaman seorang anggota Polri.
“Apakah Saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan.
“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Putri.
“Tidak tahu, Saudara sudah berapa lama mendampingi suami Saudara jadi polisi?” timpal Hakim.
“Kurang lebih 20 tahun, Yang Mulia,” kata Putri.
“Tidak pernah hadir pemakaman anggota Polri sedikit pun?” tanya Hakim.
“Sering, Yang Mulia,” ucap istri Ferdy Sambo itu.
“Sering, tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?” cecar Hakim.
“Saya tidak tahu persis,” jawab Putri.
Mendengar jawaban tersebut, lantas Hakim Wahyu pun menjelaskan syarat untuk dapat dimakamkan secara kedinasan oleh Polri.
“Untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya, faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian,” jelas Hakim.
“Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu,” ucapnya melanjutkan.
Selain itu, Hakim Wahyu juga menyinggung laporan polisi terkait pelecehan seksual yang dihentikan oleh Kepolisian.
“Apa yang Saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi, sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu,” papar Hakim.
Atas pernyataan Hakim tersebut, lantas Putri membeberkan peristiwa pemerkosaan di Magelang yang ia alami.
Ia mengaku dilecehkan bahkan diancam oleh mantan ajudan suaminya tersebut.
“Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi,” tutur Putri.
Seraya menangis, Putri menyatakan juga tidak memahami bagaimana pertimbangan Polri bisa memakamkan orang yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang Bhayangkari.
“Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari,” tutur Putri menahan tangis.
Sumber: Kompas.TV/Tribun Jakarta/Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.