Alasan Hendra Kurniawan Tidak Terima Dipecat dari Polri
Mantan Kepala Biro Pengaman Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan mengaku tak terima dipecat
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Kepala Biro Pengaman Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan mengaku tak terima dipecat dari Polri.
Menurutnya proses kode etik yang dijalaninya tak profesional.
Ia pun kini mengajukan banding atas putusan itu.
Diawali saat jaksa penuntut umum (JPU) bertanya terkait hasil sidang etik Hendra.
Hendra menerangkan dia dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ia pun harus didemosi ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma) sebagai sanksi atas pelanggaran kode etik yang ia lakukan.
"Di kode etik. Emang ada masalah apa?" tanya JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
"Pertanggungjawaban sebagai Kepala Biro dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding," jawab Hendra.
Hendra pun mengaku bingung atas alasan ketidakprofesional tersebut.
"Maksudnya kurang profesional itu tentang apa ini. Inti pokoknya dalam pelaksanaan tugas saudara jelaskan," tanya JPU lagi.
"Masalah kurang profesional juga saya tidak mengerti. Karena perlu Pak Jaksa tahu bahwa dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang fisik 1 daring. Lainnya tidak hadir. Jadi ini menurut saya juga tidak profesional dalam proses itu, sehingga hanya itu saja yang bisa tentukan bahwa saya kurang profesional," jawab Hendra.
"Tentang masalah apa itu ada istilah saksi-saksi kode etik," tanya JPU lagi.
Baca juga: Diberhentikan Tidak Hormat oleh Polri, Hendra Kurniawan Klaim Masih Mengajukan Banding
"Dalam pelaksanaan tugas terkait masalah proses penyelidikan terkait peristiwa tembak-menembak," di Duren Tiga 46,"imbuh Hendra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.