Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara, Pengamat: Mestinya Delapan Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung telah memutuskan afiliator robot trading Quotex Doni Salmanan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung telah memutuskan afiliator robot trading Quotex Doni Salmanan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
Putusan itu diketahui berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 13 tahun.
Perbedaan tersebut dianggap Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar cukup signifikan.
Sebab umumnya, putusan pengadilan tidak berbeda lebih dari separuh tuntutan JPU.
"Biasanya putusan pengadilan itu separuh atau dua per tiga dari tuntutan jaksa. Karena itu putusan ini dirasakan tidak adil oleh masyarakat," katanya saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (16/12/2022).
Jika dihitung dari tuntutan 13 tahun, setidaknya Doni Salmanan divonis penjara selama tujuh atau delapan tahun.
Baca juga: 5 Aset Doni Salmanan yang Dirampas untuk Negara, 99 Lainnya Dikembalikan pada Suami Dinan Fajrina
"Itu jika mengacu pada tuntutannya," ujar Fickar.
Sebab itu, menurutnya wajar apabila jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Dari sudut penuntutan memang putusan ini terasa tidak adil. Jaksa penuntut umum sebagai wakil dari negara atau kepentingan umum harus dan wajib banding," katanya.
Akan tetapi, putusan tersebut tetap merupakan kewenangan Majelis Hakim.
Namun putusan itu dinilai Fickar tak mencerkinkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
"Memang kewenangan Majelis Hakim yang menutusnya, tetapi itu tadi dirasakan berlawanan dengan rasa keadilan masyarakat," katanya.
Baca juga: Meski Divonis 4 Tahun, Doni Salmanan Masih Bergelimang Harta, Uang yang Dikembalikan Capai Rp 7,6 M
Sebagaimana diketahui, sidang putusan Doni Salmanan terkait kasus penipuan trading binary option Quotex telah digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Dalam sidang tersebut, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara.
Hakim juga menyatakan, aset yang disita ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan ada yang disita negara, tak ada ganti rugi kepada korban.
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Doni Salmanan
Sedangkan di sidang sebelumnya, JPU menuntut, 13 tahun penjara, dan denda 10 miliar, subsidier 10 tahun. Serat menuntut terdakwa untuk mengembalikan ganti rugi terhadap korban Rp 17 miliar.
Atas putusan tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum Hukum Doni Salmanan, dan para korban, mengaku akan melakukan banding.
"Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.