Irfan Widyanto Mengaku Tak Berdaya untuk Tolak Perintah untuk Ambil DVR CCTV Komplek Polri
Irfan Widyanto mengaku tak bisa menolak perintah eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto mengaku tak bisa menolak perintah eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Irfan saat menanggapi kesaksian eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan dalam sidang perkara obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Irfan mengaku tidak berdaya untuk menolak perintah tersebut.
"Saya ingin menyampaikan bahwa terhadap keterangan saksi Pak Karo Paminal. Bahwa saya tidak berdaya yang mulia melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal," kata Irfan.
"Setelah saya ketahui itu adalah perintah secara berjenjang dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif," sambung Irfan.
Irfan menyebut kedatangannya ke Komplek Polri saat itu untuk mengganti DVR CCTV itu atas perintah eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya alias Acay yang saat itu merupakan pimpinannya.
"Ditambahkan juga oleh saya bahwa saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya. Di mana perintah ada perintah lisan maupun tertulis," kata Irfan.
Irfan menilai jika memang benar ada surat perintah untuk mengamankan DVR CCTV maka Acay merupakan sosok yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Perintah tulisan berarti menjadi kewenangan pimpinan saya yaitu Kanit saya. Dengan kata lain tanggung jawab saya mendatangi TKP seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya," sambungnya.
Hendra Sebut Tak Ada Nama Irfan dalam Surat Perintah
Terdakwa perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan menyebut memiliki surat perintah penyelidikan kasus tersebut.
Baca juga: Irfan Widyanto Sebut Jadi Orang Pertama yang Buka Fakta CCTV Kasus Sambo ke Pimpinan Polri
Namun, Hendra mengatakan tidak ada nama terdakwa Irfan Widyanto dalam surat perintah tersebut saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Hendra terkait apakah ada surat perintah soal mengamankan CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hendra mengatakan jika surat perintah tersebut tidak melakukan penyelidikan secara spesifik.
"Melanjutkan pertanyaan majelis hakim soal administrasi kan harus ada surat perintah, ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?" tanya jaksa.
"Untuk mengamankan CCTV tidak, surat perintah itu bersifat menyeluruh, menyeluruh dalam artian disitu dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket, klarifikasi kemudian melakukan dengan instansi terkait itu artinya umum," jawab Hendra.
Selanjutnya, jaksa kembali bertanya terkait apakah dalam surat perintah tersebut ditujukan kepada seseorang untuk melakukan penyelidikan.
"Di dalam surat perintah penyelidikan, ada tidak surat perintah ditujukan ke si a si b untuk melaksanakan surat perintah itu?" ucap jaksa.
"Dilampirannya ada nama-namanya pak," kata Hendra.
Lalu, jaksa memancing Hendra dengan memberikan pertanyaan apakah ada nama terdakwa Irfan Widyanto dalam surat perintah tersebut.
Baca juga: Irfan Widyanto Tak Berdaya Tolak Ambil DVR CCTV di Komplek Polri Atas Perintah Pimpinan
Hendra menyebut dalam surat itu tidak disertakan nama dari Irfan.
"Ada nama-nama, apakah saudara ingat ada nama Irfan disitu? cecar jaksa.
"Nama irfan tidak ada," ungkap Hendra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.