Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irfan Widyanto Mengaku Tak Berdaya untuk Tolak Perintah untuk Ambil DVR CCTV Komplek Polri

Irfan Widyanto mengaku tak bisa menolak perintah eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Irfan Widyanto Mengaku Tak Berdaya untuk Tolak Perintah untuk Ambil DVR CCTV Komplek Polri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto mengaku tak bisa menolak perintah eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Irfan saat menanggapi kesaksian eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan dalam sidang perkara obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Irfan mengaku tidak berdaya untuk menolak perintah tersebut.

"Saya ingin menyampaikan bahwa terhadap keterangan saksi Pak Karo Paminal. Bahwa saya tidak berdaya yang mulia melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal," kata Irfan.

"Setelah saya ketahui itu adalah perintah secara berjenjang dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif," sambung Irfan.

Irfan menyebut kedatangannya ke Komplek Polri saat itu untuk mengganti DVR CCTV itu atas perintah eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya alias Acay yang saat itu merupakan pimpinannya.

BERITA REKOMENDASI

"Ditambahkan juga oleh saya bahwa saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya. Di mana perintah ada perintah lisan maupun tertulis," kata Irfan.

Irfan menilai jika memang benar ada surat perintah untuk mengamankan DVR CCTV maka Acay merupakan sosok yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Perintah tulisan berarti menjadi kewenangan pimpinan saya yaitu Kanit saya. Dengan kata lain tanggung jawab saya mendatangi TKP seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya," sambungnya.

Hendra Sebut Tak Ada Nama Irfan dalam Surat Perintah

Terdakwa perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan menyebut memiliki surat perintah penyelidikan kasus tersebut.

Baca juga: Irfan Widyanto Sebut Jadi Orang Pertama yang Buka Fakta CCTV Kasus Sambo ke Pimpinan Polri


Namun, Hendra mengatakan tidak ada nama terdakwa Irfan Widyanto dalam surat perintah tersebut saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Hendra terkait apakah ada surat perintah soal mengamankan CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas