Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Rektor Nonaktif Unila Profesor Karomani Segera Disidang

Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani akan segera memasuki ruang persidangan setelah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK: Rektor Nonaktif Unila Profesor Karomani Segera Disidang
Tribunnews/JEPRIMA
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) mengenakan rompi orange seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). Sebentar lagi Karomani akan segera menjalani persidangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani akan segera memasuki ruang persidangan.

Pasalnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa, hari ini.

"Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan tim jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/12/2022).

Tahap II juga dilakukan kepada dua tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Ketiganya berperan sebagai tersangka penerima dalam perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun akademik 2022.

Ali mengatakan, penahanan lanjutan terhadap ketiganya masih dilakukan tim jaksa untuk masing-masing 20 hari kedepan, dimulai 16 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PKB di Kasus Suap Mahasiswa Unila

Berita Rekomendasi

Karomani ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, sementara Heryandi dan Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Dipastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.

Dalam kasus ini, pihak pemberi suap ialah Andi Desfiandi selaku pihak dari mahasiswa.

Perkara Andi saat ini sedang berjalan di persidangan.

Dalam perkaranya, suap diduga terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Negeri Lampung atau Simanila.

Baca juga: KPK: Karomani Tawari Anggota DPR dan Bupati Kemudahan Kelulusan Calon Mahasiswa Unila

Diduga, Karomani memasang tarif Rp100-350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri itu.

Karomani selaku rektor periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas