Terseret Kasus Tewasnya Brigadir J, Irfan Widyanto Minta Ari Cahya Bertanggungjawab sebagai Atasan
Irfan Widyanto meminta Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha sebagai atasannya di Polri untuk bertanggung jawab.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto meminta Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay sebagai atasannya di Polri untuk bertanggung jawab.
Hal itu didasari karena dalam perannya, Acay merupakan pihak yang memerintah Irfan untuk mengamankan DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
"Tanggung jawab saya kepada atau mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya Yang Mulia. Kewenangan sprin (surat perintah) dan lain-lain Yang Mulia," kata Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Dalam hal ini, Irfan menggarisbawahi kedatangan dirinya ke rumah dinas Ferdy Sambo juga atas perintah Acay selaku atasan.
Dirinya juga mengaku bahwa awalnya perintah yang diberikan oleh Acay untuk mengamankan DVR CCTV hanya untuk keperluan hukum.
Namun ternyata, setelah kasus tersebut berporses, Irfan justru dijerat sebagai tersangka dan saat ini duduk sebagai terdakwa.
"Saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya (Acay, red). Dimana perintah ada secara perintah lisan maupun tertulis. Sedangkan perintah secara tertulis berarti menjadi perintah pimpinan saya yaitu Kanit saya," tegas Irfan.
Sebagai informasi, tindakan Irfan pada perkara ini adalah sebagai pihak yang mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan usai penembakan terhadap Brigadir J.
Perintah itu sejatinya diturunkan kepada Hendra Kurniawan dari Ferdy Sambo.
Pada saat itu, Hendra langsung menunjuk Ari Cahya untuk menuruti apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Hendra Kurniawan Ungkap Alasan Menunjuk Ari Cahya Ikuti Perintah Ferdy Sambo soal Pengamanan CCTV
Perintah itu kembali dikonfirmasi oleh Hendra Kurniawan pada keesokan harinya di tanggal 9 Juli 2022. Namun ternyata nomor Ari Cahya tak dapat dihubungi.
"Disitu (saya) menelepon tapi tidak konek, ketika tidak tersambung, tidak ringing dua kali," kata dia.
Dari situ, Hendra Kurniawan lantas menghubungi mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria yang juga merupakan anak buahnya untuk menghubungi Acay.
Tak lama Acay yang menghubungi balik Hendra Kurniawan. Namun Acay kembali memerintahkan anggota lain yakni Irfan Widyanto yang turut ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.
"Saya panggil Agus mungkin HP saya jaringannya atau gimana. Ternyata setelah panggil Agus begitu juga tidak nyambung (Acay), terus kami pesen sarapan disitulah kurang lebih saya tak tahu pastinya jam berapa saudara AKBP Acay ari cahya itu menghubungi," tukas dia.
Irfan Widyanto tak Terima Surat Perintah
Terdakwa Irfan Widyanto mengaku tidak mendapat surat perintah (sprin) untuk mengambil DVR CCTV dari Bareskrim Polri.
Hal itu diungkapkan Irfan saat menjadi saksi dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Awalnya, jaksa bertanya terkait prosedur. pengambilan DVR CCTV yang dikira Irfan untuk kepentingan hukum itu.
Irfan hanya mengaku pengambilan DVR itu atas perintah Ari Cahya yang saat itu menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
"Saudara mengambil itu kan ada prosedur, ya diawali ini kan bukan seketika sudah ada jeda waktu. Sudah ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?" kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah Kanit (Ari Cahya) saya langsung," jawab Irfan.
"Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?" ungkap jaksa.
"Saya tidak tahu," tutur Irfan.
Baca juga: Debat Panas hingga Jaksa Acungkan Jempol ke Bawah untuk Kubu Irfan Widyanto, Ini Sebabnya
"Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas itu?" tanya jaksa kembali.
"Tidak ada," jawab Irfan.
"itu yang penting, penting sakali?" cecar jaksa.
"Karena itu kewenangan Kanit saya," ucap Irfan.
Jaksa pun kembali mencecar Irfan terkait surat perintah manakala baru mendapatkannya setelah proses pengambilan DVR tersebut dilakukan.
Namun, Irfan kembali menyebut tidak ada surat perintah dari Bareskrim Polri terkait pengambilan DVR CCTV tersebut.
"Iya, kan setiap ada tindakan hukum kan harus ada surat perintah. Oke tidak ada surat perintah. Setelah kejadian ada nggak surat perintah menyusul, kepada saudara yang diberikan setelah saudara ambil adakah surat perintah ada tidak?" ucap jaksa.
"Tidak ada," tegas Irfan.
"Sampai hari ini ada surat perintah?" ungkap jaksa.
"Tidak ada, biasanya surat administrasi..," ucap Irfan.
"Saudara itu yang ditanya itu ada surat perintah tidak?" potong hakim.
"Tidak ada," ucap Irfan.
"Yasudah," singkat hakim.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Irfan Widyanto Mengaku Tak Berdaya untuk Tolak Perintah untuk Ambil DVR CCTV Komplek Polri
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.