Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terseret Kasus Tewasnya Brigadir J, Irfan Widyanto Minta Ari Cahya Bertanggungjawab sebagai Atasan

Irfan Widyanto meminta Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha sebagai atasannya di Polri untuk bertanggung jawab.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terseret Kasus Tewasnya Brigadir J, Irfan Widyanto Minta Ari Cahya Bertanggungjawab sebagai Atasan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto (kemeja putih layar kiri) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto meminta Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay sebagai atasannya di Polri untuk bertanggung jawab.

Hal itu didasari karena dalam perannya, Acay merupakan pihak yang memerintah Irfan untuk mengamankan DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Jakarta Selatan.

"Tanggung jawab saya kepada atau mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya Yang Mulia. Kewenangan sprin (surat perintah) dan lain-lain Yang Mulia," kata Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Dalam hal ini, Irfan menggarisbawahi kedatangan dirinya ke rumah dinas Ferdy Sambo juga atas perintah Acay selaku atasan.

Dirinya juga mengaku bahwa awalnya perintah yang diberikan oleh Acay untuk mengamankan DVR CCTV hanya untuk keperluan hukum.

Namun ternyata, setelah kasus tersebut berporses, Irfan justru dijerat sebagai tersangka dan saat ini duduk sebagai terdakwa.

BERITA REKOMENDASI

"Saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya (Acay, red). Dimana perintah ada secara perintah lisan maupun tertulis. Sedangkan perintah secara tertulis berarti menjadi perintah pimpinan saya yaitu Kanit saya," tegas Irfan.

Sebagai informasi, tindakan Irfan pada perkara ini adalah sebagai pihak yang mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan usai penembakan terhadap Brigadir J.

Perintah itu sejatinya diturunkan kepada Hendra Kurniawan dari Ferdy Sambo.

Pada saat itu, Hendra langsung menunjuk Ari Cahya untuk menuruti apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Hendra Kurniawan Ungkap Alasan Menunjuk Ari Cahya Ikuti Perintah Ferdy Sambo soal Pengamanan CCTV

Perintah itu kembali dikonfirmasi oleh Hendra Kurniawan pada keesokan harinya di tanggal 9 Juli 2022. Namun ternyata nomor Ari Cahya tak dapat dihubungi.


"Disitu (saya) menelepon tapi tidak konek, ketika tidak tersambung, tidak ringing dua kali," kata dia.

Dari situ, Hendra Kurniawan lantas menghubungi mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria yang juga merupakan anak buahnya untuk menghubungi Acay.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas