Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Bertemu Kapolri, Ferdy Sambo Beri Lima Arahan Ini ke Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan menyebut Ferdy Sambo sempat memberikan lima arahan kepada dirinya dan eks Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Usai Bertemu Kapolri, Ferdy Sambo Beri Lima Arahan Ini ke Hendra Kurniawan
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Pada sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi yaitu dua orang petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga bernama Marjuki dan Abdul Zapar, empat anggota Polri yakni Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar, serta satu buruh harian lepas bernama Supriyadi. Usai bertemu Kapolri, Hendra Kurniawan menyebut Ferdy Sambo sempat memberikan lima arahan kepada dirinya dan eks Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Eks Karo Paminal Divisi Humas Polri Hendra Kurniawan menyebut Ferdy Sambo sempat memberikan lima arahan kepada dirinya dan eks Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali.

Arahan itu disampaikan Ferdy Sambo setelah bertemu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sehari setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.

Awalnya, Hendra Kurniawan bersama Benny Ali dipanggil untuk menghadap Kapolri.

Di perjalanan, mereka bertemu Ferdy Sambo yang menyebut akan bertemu Kapolri juga.

"Yasudah ini ditangani saja secara profesional, prosedural sekalipun kejadiannya di tempat Kadiv Propam'," kata Hendra Kurniawan mengingat perkataan Kapolri saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Setelah itu, Ferdy Sambo datang dan bertemu dengan Kapolri. Hendra Kurniawan dan Benny Ali saat itu menunggu di luar ketika Kapolri berbicara dengan Ferdy Sambo.

Setelah itu, Hendra Kurniawan dan Benny Ali diperintah Ferdy Sambo kembali ke Biro Provos. Di sana, Ferdy Sambo memberikan lima arahannya kepada mereka berdua.

Berita Rekomendasi

"Setahu saya arahannya ada 5, yang pertama beliau itu menjelaskan ini saya percuma punya pangkat dan jabatan tapi kalau harkat, martabat dan kehormatan saya ini hancur tidak bisa menjaga keluarga," kata Hendra Kurniawan.

"Yang kedua saya sudah menghadap pimpinan polri, pertanyaannya cuma satu 'kamu nembak enggak mbo? Saya jawab tidak jenderal kalau saya menembak peluru saya ini kalibernya besar bisa pecah," sambungnya.

Selanjutnya arahan ketiga, kata Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo meminta kasusnya ditangani sesuai TKP pembunuhan yakni di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tolong untuk masalah di magelang tidak usah di tindak lanjuti karena memang penanganan awal kan di Jakarta Selatan tapi kejadian di Magelang jadi beda locus," ucap Hendra Kurniawan mengikuti ucapan Ferdy Sambo.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terakhir, Hendra Kurniawan mengatakan jika Ferdy Sambo sambi memberi arahan jika tindak lanjut penanganannya dilakukan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Kemudian untuk tindak lanjut penanganan pada saat itu karena Provos menangani awal kemudian Provos itu hanya penegakan disiplin dam seyogyanya juga bisa dilakukan Paminal terlebih dahulu supaya bisa ke kode etik, disiplin atau pidana sehingga lebih mudah, sehingga dilimpahkanlah ke Biro Paminal," ucapnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas