KPU Hormati Langkah Partai Ummat Layangkan Gugatan ke Bawaslu
KPU menghormati langkah Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati hak hukum partai politik (parpol) calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ataupun Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan Pasal 466-472 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Hal tersebut merupakan respon KPU menyikapi gugatan yang dilayangkan Partai Ummat ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilu.
"KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Sabtu (17/12/2022).
Sebagai bentuk kesiapan KPU mengahadapi sengketa proses di Bawaslu, pihaknya sudah berkonsolidasi dengan 2 KPU Provinsi dan 16 KPU Kabupaten/Kota di 2 provinsi.
Di mana, dua provinsi tersebut merupakan wilaya Partai Ummat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan.
Baca juga: Bawaslu Terima Gugatan Partai Ummat ke KPU, Permohonan Lengkap dan Penuhi Syarat, akan Dimediasi
"KPU Provinsi tersebut yaitu pertama, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta 5 KPU Kab/Kota yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua," jelas Idham.
Sedangkan, provinsi kedua ialah KPU Sulawesi Utara beserta 11 KPU Kabupaten/Kota yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, dan Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan KPU akan datang di Sidang Media dalam rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin (19/12/2022) mendatang.
Baca juga: 5 Fakta Amien Rais Minta Bantuan Dana untuk Partai Ummat yang Tak Lolos Pemilu 2024
Diketahui, Partai Ummat telah resmi melaporkan KPU terkait sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI. Dalam laporan tersebut, Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 bukti.
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan 6.000 bukti itu berada di dalam 16 flashdisk. Dia menyebut isinya terdiri dari dokumen hingga video.
"Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," kata Denny di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Ia menambahkan Partai Ummat juga membawa dokumen maupun barang bukti keanggotaan Partai Ummat termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan bahwa partai tersebut layak menjadi peserta Pemilu.
Deny Indrayana mengatakan bahwa gugatan hasil verifikasi faktual ini merupakan perjuangan Partai Ummat sekaligus bukti bahwa partai yang dicetuskan Amien Rais ini layak menjadi peserta Pemilu.
Baca juga: Dipersulit dan Temukan Manipulasi Data, Partai Ummat Merasa Sengaja Tak Diloloskan Ikut Pemilu 2024