Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menhub Budi Karya Digugat Rp92,6 Miliar dan Ganti Rugi Rp942 Juta Per Hari

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat membayar ganti kerugian senilai Rp92.629.249.084 (Rp92,6 miliar). 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menhub Budi Karya Digugat Rp92,6 Miliar dan Ganti Rugi Rp942 Juta Per Hari
Kemenhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Digugat Rp92,6 Miliar dan Ganti Rugi Rp942 Juta Per Hari 

Sesuai perhitungan pemerintah sebelumnya, menurut Khoiri ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) angkutan penyeberangan sebesar 35,4 persen.

Apalagi, pengaruh kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional dapat menaikkan HPP hingga kurang lebih 8 persen. 

Oleh karena itu, Khoiri menilai seharusnya kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang sesuai adalah 43 persen.

"Dengan ditetapkannya KM 184/2022 itu, kami dengan terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negotiable saja. Jika ini dibiarkan terus menerus, ini seolah Kemenhub mendorong pengusaha melakukan penipuan kepada rakyat karena tidak bisa meng-cover standar keselamatan dan kenyamanan," jelas Khoiri beberapa waktu lalu.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas