Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko PMK: 26 Desember jadi Hari Libur Bersama pada Tahun 2023, Bukan Tahun Ini

Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengungkapkan libur cuti bersama itu, bukan untuk tahun ini, melainkan tahun 2023 mendatang, Jumat (16/12/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Menko PMK: 26 Desember jadi Hari Libur Bersama pada Tahun 2023, Bukan Tahun Ini
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Dalam artikel mengulas tentang libur Natal dan Tahun Baru 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan keterangan terbaru terkait libur bersama pada tanggal 26 Desember.

Sebelumnya, Muhadjir mengungkapkan, tanggal 26 Desember akan menjadi hari libur dalam rangka cuti bersama Hari Raya Natal.

Namun, libur cuti bersama itu, bukan untuk tahun ini, melainkan tahun 2023 mendatang.

“Jadi tanggal 26-nya itu bukan tahun ini, tahun depan,” kata Muhadjir Effendy, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).

Menko PMK menambahkan, bahwa tanggal 26 Desember 2022 bukan cuti bersama.

Namun, masyarakat yang bekerja boleh mengambil cuti.

“Kemarin baru kita putuskan bahwa tahun depan itu ada tambahan untuk Natal, tambahan 1 hari untuk libur bersama, tahun ini belum,” jelas Muhadjir.

Baca juga: Tak Ada Pembatasan Perayaan Nataru 2023, Polri Siagakan 166 Ribu Personel untuk Pengamanan

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, tanggal 26 Desember 2022 tidak ditetapkan sebagai tanggal cuti bersama Natal.

Adapun libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu, yakni libur Natal pada Minggu (25/12/2022).

Ketentuan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022.

SKB tersebut, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Sementara itu, persiapan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 mulai dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Apalagi ketika momen tersebut, mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat.

Untuk itu, Pemerintah dan pihak Kepolisian memastikan, masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru 2023 secara aman dan nyaman.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas