Sidang Kasus KSP Indosurya: Ahli Koperasi Sebut Penghimpunan Dana Koperasi Sah Meski Lewat Marketing
Ahli koperasi sebut jika suatu koperasi melakukan penghimpunan dana yang sudah mempunyai izin dari instansi terkait adalah sah.
Penulis: Erik S
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Bos KSP Indosurya, Henry Surya menghadirkan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Agus Widyantoro sebagai saksi ahli bidang perkoperasian dalam sidang lanjutan perkara KSP Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam keterangannya Agus menyatakan jika suatu koperasi melakukan penghimpunan dana yang sudah mempunyai izin dari instansi terkait dalam hal ini izin pendirian koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, adalah sah dan tidak melanggar hukum.
Agus berpendapat, suatu perjanjian termasuk mengenai penghimpunan dana sah menurut hukum meskipun dilakukan melalui bagian pemasaran atau Marketing.
"Boleh saja, kalau melalui marketing, asal memang memenuhi syarat jadi calon anggota," ujar Agus, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Kejaksaan Sebut Kerugian Perkara KSP Indosurya Rp 106 Triliun, Begini Pernyataan Pengacara Terdakwa
Bahkan menurut Agus suatu penghimpunan dana sah dilakukan meskipun dilakukan melalui daring.
"Dalam konteks kekinian tidak harus tatap muka, secara elektronik bisa," katanya.
Dalam sidang yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Winarno yang juga dihadirkan sebagai Saksi Ahli menyatakan jika proses penghimpunan dana suatu koperasi tidak harus mendapat izin dari Bank Indonesia atau saat ini izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Hal itu didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Perbankan yang berbunyi :
"Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri,"
"Ini menunjukkan ada lembaga lain yang punya kegiatan yang bukan bank, apabila bukan maka ketentuan pasal 16 tidak berlaku, maka tidak perlu izin OJK," ujarnya.
"Apabila tidak dalam bentuk bank umum atau perkreditan rakyat, melakukan simpan pinjam maka tunduk pada UU Perkoperasian," tambahnya.
Baca juga: Korban KSP Indosurya Capai 23.000 Orang dengan Total Kerugian Rp 106 Triliun
Usai sidang, Penasihat Hukum Henry Surya, Waldus Situmorang dari kantor hukum Soesilo Aribowo & Rekan menyatakan kedua ahli yang dihadirkan semakin menguatkan argumentasi pihaknya jika pengumpulan dana KSP Indosurya sah menurut hukum.
"Ini kan berarti KSP Indosurya itu legal, punya izin, dan pengumpulan dana yang dilakukan pun memang sah," pungkasnya.
Sebagai informasi, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin hingga berujung pada gagal bayar.
Jumlah keseluruhan investor KSP Indosurya diperkirakan mencapai 14.500 orang, dengan nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Barat, Henry Surya didakwa dengan empat pasal yang sama yaitu:
- Pasal 46 ayat (1) UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- atau Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
- atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
- dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU TPPU, atau Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU TPPU.