Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar Online PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat dan Besaran Gaji yang Diterima

Berikut ini tata cara pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 beserta besaran gaji yang diterima.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Daryono
zoom-in Cara Daftar Online PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat dan Besaran Gaji yang Diterima
KPU Karanganyar
Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024 telah dibuka. Simak cara membuat akun, cara mendaftar PPS dan besaran gajinya. 

7. Cek kelengkapan dokumen;

- Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan: apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.

- Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;

8. Cek hasil verifikasi administrasi;

- Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.

- Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi.

- Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.

Rekomendasi Untuk Anda

Syarat daftar PPS Pemilu 2024

Sebelum mendaftar di Siakba, pastikan calon peserta telah menyiapkan beberapa syarat untuk mendaftar PPS

Dikutip dari laman KPU Karanganyar, berikut syarat pendaftaran PPS:

1. WNI

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas