Kaleidoskop 2022: Kasus Penyelewengan Dana ACT, Penetapan Tersangka hingga Penyitaan Aset
Pertengahan 2022 terkuak dugaan penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Berikut perjalanan kasusnya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertengahan 2022 terkuak kasus dugaan penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kasus ini menyedot perhatian publik.
Berawal dari laporan media nasional, trending topik di lina massa Twitter hingga akhirnya pemeriksaan dan berujung penetapan tersangka pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT yang kini menjabat.
Berikut perjalanan kasus penyelewengan dana ACT.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 2 Bos ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, Sidang Lanjut Pembuktian
Awal Mula Kasus
Dugaan penyelewengan dana diACT pertama kali terungkap melalui laporan jurnalistik Majalah Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Dalam laporan tersebut dikatakan bahwa para petinggi yayasan ACT, khususnya Ahyudin, diduga bermewah-mewahan menggunakan uang hasil sumbangan masyarakat.
Tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter.
Bahkan, gaji CEO ACT dikabarkan mencapai Rp 250 juta per bulan.
ACT lalu menyampaikan permohonan maaf setelah diduga melakukan penyelewengan dana.
“Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini, kami ucapkan terima kasih ke majalah Tempo."
Baca juga: Jaksa Semprot Mantan Karyawan ACT agar Bicara Jujur soal Awal Mula jadi Pengelola Dana Donasi Boeing
"Di atas semua pemberitaan itu jadi manfaat bagi kita semua,” ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Ibnu menjelaskan, ACT telah melakukan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022, utamanya dalam menghadapi dinamika lembaga serta situasi sosial ekonomi pascapandemi.
Saat ini, ACT terdiri dari 78 cabang di Indonesia, serta 3 representative di Turki, Palestina, dan Jepang.
ACT pun melakukan banyak perombakan kebijakan internal.
"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga."
"Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” jelasnya.
Temuan dari PPATK
Dikutip dari Kompas.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya pengelolaan dana donasi Yayasan ACT yang dihimpun dahulu demi meraup keuntungan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menduga donasi tersebut dihimpun untuk dikelola secara bisnis ke bisnis sebelum akhirnya disalurkan.
“Sehingga, tidak murni menghimpun dana kemudian (lalu) disalurkan kepada tujuan."
"Tetapi, sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” ujarnya di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
PPATK juga menemukan adanya transaksi keuangan yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp 30 miliar.
Saat ditelusuri, pemilik entitas perusahaan tersebut ternyata masih salah satu pendiri Yayasan ACT itu sendiri.
Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh ACT
Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Saksi Sebut ACT Hanya Salurkan Rp 900 Juta dari Dana Sosial Ahli Waris Korban Lion Air 2 Miliar
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022), dilansir Tribunnews.com.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Sedangkan, dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," jelas Muhadjir.
Baca juga: Fakta Sidang Dakwaan Bos ACT: Pasal Pencucian Uang Hilang hingga Gaji Petinggi Capai Rp 100 Juta
Pendiri ACT Diperiksa Polisi
Pada Senin (11/7/2022), pendiri ACT Ahyudin memenuhi pemeriksaan terkait dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610.
Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, menyampaikan pemeriksaan kliennya ini masih seputar mengenai legalitas ACT.
Menurutnya, pemeriksaan belum masuk ke arah penggunaan dana di lembaga filantropi tersebut.
"Sementara ini kita belum, belum masuk ke arah sana, tapi nanti kita akan lebih tuntas ya. Tapi Insya Allah abis ini akan ketemu kita," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022), diberitakan Tribunnews.com.
Sebelumnya, ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada 29 Oktober 2018 lalu.
"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp 138.000.000.000," jelas Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Tersangka Belum Ditahan
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, keempat tersangka masih belum diproses penahanannya.
Saat ini, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.
Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, tersangka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.
"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," katanya.
Adapun kepentingan pribadi yang dimaksud yakni memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.
Petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Dicekal
Bareskrim Polri melakukan pencekalan terhadap dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yakni Pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar terkait dugaan kasus penggelapan donasi di lembaga filantropi ini.
Pencekalan tersebut teregister dalam surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022 Dittipideksus Bareskrim Polri.
Surat pencekalan ditandatangani 26 Juli 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan pihaknya meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terakit pencekalan tersebut.
Selain Ahyudin dan Ibnu, Bareskrim juga mencekal dua tersangka lainnya.
Keduanya adalah Hariyana Hermain selaku Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019.
"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri 4 tersangka atas nama A, IK, NIA dan HH," kata Nurul saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
Aset Disita
Bareskrim Polri menyita aset yang terkait dugaan kasus penggelapan donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kali ini, aset yang disita berupa 44 mobil hingga 12 sepeda motor.
"Perkembangan penyidikan yayasan ACT, hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Ramadhan menuturkan, barang bukti itu disita dari Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jalan Raya Serpong Parung Nomor 57 Bogor Jawa Barat.
"Barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jalan Raya Serpong Parung Nomor 57 Bogor Jawa Barat," ujarnya.
Ramadhan mengatakan 44 mobil dan 12 sepeda motor yang disita dari berbagai merek.
Mobil dan motor tersebut biasanya digunakan sebagai kendaraan operasional ACT.
"Kendaraan operasional," ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendataan serta pengawasan terhadap sejumlah barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan.
Dilihat dari foto yang diterima Tribun 44 mobil dan 12 sepeda motor yang disita di antaranya truk boks, mobil jenis van, mobil double cab, MPV, truk besar pengangkut peti kemas.
Kemudian ada sepeda motor jenis matic berkapasitas mesin 150 cc ke atas, motor jenis trail serta sepeda motor jenis bebek.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Naufal Lanten/Fahdi Fahlevi) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)