Pengamat Hukum Maknai KUHP Baru Sebagai Akselerator Kekuasaan
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk Ngopi Dari Sebrang Istana Edisi Khusus Tutup Tahun: Merangkum 2022
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum sekaligus Pegiat HAM Jentera Asfinawati mengungkapkan hukum bisa dilihat dari maknyanya yang bermacam-macam.
Hukum, kata dia, bisa dilihat sebagai cerminan politik.
Selain itu, kata dia, hukum juga bisa dimaknai sebagai akselerator.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk Ngopi Dari Sebrang Istana Edisi Khusus Tutup Tahun: Merangkum 2022, Menyambut 2023 di kanal Youtube Survei KedaiKOPI pada Minggu (18/12/2022).
"Maknanya macam-macam. Tadi, cermin politik, dia juga bisa sebagai akselerasi, melihat hukum sebagai akselerator perekonomian, itu omnibus law," kata Asfinawati.
Atau akselerator kekuasaan, itu KUHP, atau juga akselerator korupsi, revisi UU KPK," sambung dia.
Selain itu, kata dia, hukum juga dapat dimaknai sebagai derajat partisipasi publik.
"Dan juga untuk melihat cerminan derajat partisipasi publik. Karena derajat partisipasi publik rendah sekali, tidak ada partisipasi yang bermakna, dan setidaknya itu kata Mahkamah Konstitusi, mungkin itu yang menyebabkan diganti jadi hakimnya," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.