Ahli Forensik: Luka Tembak di Dada dan Kepala Brigadir J Berakibat Fatal
Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw mengungkap tembakan pada dada dan kepala Brigadir J berakibat fatal.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw mengungkap tembakan pada dada dan kepala Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J berakibat fatal.
Hal itu diungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
"Dari tujuh luka tembak yang ditemukan, ada dua yang bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian yaitu luka tembak pada dada sisi kanan, yang kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala bagian belakang sisi kiri," jelaa Farah.
Jaksa penuntut umum (JPU) pun menanyakan kembali perkirakan waktu Brigadir Yosua meninggal setelah penembakan.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Salah Seret Anak Buah dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Farah menerangkan, berdasarkan ilmu tanalogi forensik yang bersangkutan meninggal dunia diprediksi antara 2-6 jam.
"Apakah saudara ahli bisa mengidentifikasi korban itu setelah diperiksa matinya kapan," tanya JPU.
"Kalau perkiraan waktu kematian kami perkirakan berdasarkan ilmu tanatologi. Kami menemukan korban meninggal antara 2 sampai 6 jam sebelum melakukan pemeriksaan luar," kata Farah.
Disampaikan dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara ini total ada tujuh luka tembak yang bersarang pada tubuh Brigadir Yosua.
Baca juga: Irfan Widyanto Tahan Tangis di Depan Ferdy Sambo, Terdiam dan Akui Ingin Marah pada Eks Jenderal
Adapun luka 7 tembak tembak tersebut di antaranya pada kepala belakang sisi kiri, bibir bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang, kelopak bawah mata kanan, dan Jari manis tangan kiri.
Diketahui, lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Kelima terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi ahli.
Ada lima saksi ahli berlatar belakang keahlian berbeda dihadirkan.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Beberkan 2 Kesalahan soal Skenario Ferdy Sambo
Di antaranya ahli forensik, digital forensik, dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).
Mereka ialah Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Muhamad Mustofa.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang besok akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Adapun Majelis Hakim yang akan bertugas pada Senin besok ialah Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjuntak (Anggota), dan Alimin Ribut Sujiono (Anggota).
Ketua Tim Forensik autopsi ulang jenazah Brigadir J
Dokter Ade Firmansyah yang akan menjadi saksi dalam sidang hari ini merupakan Ketua Tim Forensik autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Sebelumnya, Ade mengatakan dua luka fatal di tubuh Brigadir J ada di bagian dada dan kepala.
"Sesuai teman-teman juga sudah tahu ya dimana lokasi tembakan. Ada dua luka fatal yang tentunya yaitu di daerah dada dan kepala,” ujar Ade di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Ia menyatakan bahwa penyebab kematian Brigadir J akibat kekerasan dari senjata api.
Ade juga memastikan bahwa luka-luka yang ada pada tubuh Yosua seluruhnya diakibatkan karena senjata api.
"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, baik pada saat kita lakukan autopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," kata dia.
Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Jmenjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.