Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Forensik Temukan Lubang di Masker Brigadir Yosua

Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw menungkap ada lubang pada masker Brigadir Yosua saat diidentifikasi di RS Polri Kramat Jati.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahli Forensik Temukan Lubang di Masker Brigadir Yosua
Tangkap Layar Kompas Tv
Farah Primadani Karouw, ahli forensik dan medikolegal dari RS Bhayangkara Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri memberikan kesaksian dalam sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Ahli menyebut ada lubang pada masker Brigadir Brigadir J saat dilakukan identifikasi. 

Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Ketua Tim Forensik Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Akan Bersaksi untuk Ferdy Sambo Cs Hari Ini

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Berita Rekomendasi

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas