Ahli Forensik Ungkap Ada 13 Luka Tembak di Tubuh Brigadir J, Paling Fatal di Bagian Dada dan Kepala
Farah menegaskan luka tembak fatal berada pada dada sisi kanan dan kepala bagian belakang sisi kiri almarhum Brigadir J.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Forensik, Farah P. Karow bersaksi dalam persidangan bahwa jenazah Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendapatkan 13 luka tembak.
Kesaksian tersebut diceritakan Farah saat ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Farah menegaskan luka tembak fatal berada pada dada sisi kanan dan kepala bagian belakang sisi kiri almarhum Brigadir J.
"Luka tembak sebanyak tujuh tembak masuk dan enam tembak luar. Dari tujuh luka tembak yang ditemukan, ada dua yang bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian," kata Farah dalam persidangan di PN Jaksel.
Baca juga: Ahli Forensik: Luka Tembak di Dada dan Kepala Brigadir J Berakibat Fatal
Farah dalam persidangan juga membeberkan posisi luka tembak yang diterima Brigadir J.
"Luka tembak berada di kepala belakang sisi kiri, bibir bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang, kelopak bawah mata kanan dan jari manis tangan kiri," sambungnya.
Kemudian Farah bersaksi bahwa korban Brigadir J diperkirakan tewas antara satu hingga enam jam sebelum pemeriksaan
"Kalau perkiraan waktu kematian kami perkirakan berdasarkan ilmu tanatologi. Kami menemukan korban meninggal antara 2 sampai 6 jam sebelum melakukan pemeriksaan luar," tutupnya.
Kronologi Kasus
Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.