Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Forensik Ungkap Ada Satu Proyektil Peluru Bersarang di Dada Kanan Brigadir J

Ahli Forensik Farah Primadani Karouw mengungkap ada satu proyektil peluru yang masih bersarang di dada kanan jenazah Brigadir J saat diautopsi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dokter Forensik Ungkap Ada Satu Proyektil Peluru Bersarang di Dada Kanan Brigadir J
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Samuel Hutabarat menunjukkan foto anaknya, Brigadir J, yang meninggal dalam penembakan di rumah Ferdy Sambo 8 Juli 2022. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Neegeri Jakarta Selatan Senin (19/12/2022) ahli menyebut saat jenazah Brigadir J diautopsi ada satu proyektil yang bersarang di dada kanannya. 

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Berita Rekomendasi

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas