Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Farid Ahmad Okbah Divonis Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (19/12/2022).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Farid Ahmad Okbah Divonis Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Farid Ahmad Okbah divonis tiga tahun penjara terkait kasus terorisme. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme, Farid Ahmad Okbah divonis tiga tahun penjara terkait kasus terorisme.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (19/12/2022).

"Menjatuhkan terdakwa Farid Ahmad Okbah pidana penjara tiga tahun," ujar Hakim Ketua di dalam persidangan.

Hal itu disebabkan Farid dianggap Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua."

Selain itu, Farid juga diputuskan untuk membayar biaya perkara.

Berita Rekomendasi

"Mengadili terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah," kata hakim.

Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 20 saksi fakta, lima saksi ahli, dan 16 saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Baca juga: 10 Poin Pembelaan Farid Ahmad Okbah dalam Kasus Terorisme

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Farid hukuman tiga tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan JPU karena Farid dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."

Atas tuntutan tersebut, Farid megajukan pledoi atau nota pembelaan.

Dalam pledoinya, dia membantah tudingan menyebarkan informasi mengenai Jemaah Islamiyah (JI).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas